Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon yang bernama : Detty Novia Regina, untuk mengganti tahun kelahiran-nya pada Passport atas nama Pemohon, yang semula Pemohon dilahirkan di Tasikmalaya pada tanggal 8 Nopember 1993, diperbaiki menjadi Pemohon lahir di Tasikmalaya pada tanggal 8 Nopember 1995 ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan tahun kelahiran pemohon pada Passport atas nama Pemohon kepada Kantor Imigrasi Kota Bandung ;
- Biaya perkara ditanggung oleh Pemohon ;
|