Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
923/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Rendy Dwi Kartiko
2.Dissa Riandaso Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 923/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rendy Dwi Kartiko
2Dissa Riandaso Chandra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gusto pratama jaya negara.S.H.Rendy Dwi Kartiko
2Gusto pratama jaya negara.S.H.Dissa Riandaso Chandra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Handoyo Noel Kartiko sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 8 Juli 2020, Nomor: 3273-LU08072025-0010 menjadi Tirta Nael Suwarna adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak