| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruh rantai pengalihan hak kepada PENGGUGAT, yaitu: a. Geschenk (Akta Hibah) tertanggal 27 April 1958 Jo. Penetapan PN Bale Bandung No. 24/Pdt/P/2002/PN.BB. b. Akta Pengikatan Jual Beli No. 05, tanggal 18 Desember 2002 Jo. Akta Affidavit No. 02 dan No. 03 tanggal 10 Mei 2022.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT (PT. Sadang Sari) yang mengklaim dan menguasai Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Surat Jual Beli tanggal 17 Januari 1959 yang menjadi dasar hak TERGUGAT adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU secara hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT (AMINAH TORIK) adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Eigendom Verponding No. 1493 seluas 6.280 M2 yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda No. 37, 39, dan 41, Kota Bandung.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 314.000.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Belas Miliar Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan tanpa paksaan.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) untuk menunda/tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek sengketa sampai ada putusan yang inkrah dan untuk tunduk serta melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|