Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | 1.Ubad Nurjaman 2.Dedi Junaedi 3.Muhammad Basuki |
PT Pong Codan Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Nomor Induk Karyawan (NIK) : K. 020, Bekerja di : Bagian Produksi (Shape House) Jabatan : Leader Produksi Tanggal masuk Kerja : 04 Desember 2009 Upah Terakhir : Rp 4.579.541,- Masa Kerja : 04-12-2009 s/d 12-04-2024 (14 thn 4 bln) Tanggal di PHK : 12 April 2024
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat meskipun semula diterima sebagai karyawan dengan status kontrak terhitung sejak mulai masuk bekerja pada tangga 04 Desember 2009. Bahwa Penggugat I sebagai pekerja dengan status kontrak tidak pernah menerima salinan perjanjian kontrak kerja dari Tergugat. Bahwa status Penggugat I sebagai karyawan kontrak berlangsung dan berkelanjutan secara terus menerus tanpa jedah dan tidak pernah terputus.
Bahwa Penggugat I telah bekerja sebagai pekerja di perusahaan Tergugat PT. Pong Codan Indonesia selama waktu 14 (empat belas) tahun 4(empat) bulan tanpa putus dan jedah, berlangsung dan berkelanjutan secara terus menerus dengan menerima upah dan hak-hak lainnya selama bekerja dengan Tergugat.
Bahwa hubungan kerja Penggugat I dinyatakan berakhir oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 12 April 2024 sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja karena habis waktu kontrak No. 004/PCI-HRD/IV/2024, tertanggal 12 April 2024 yang diberikan Tergugat kepada Penggugat I. Bahwa Penggugat I menganggap bahwa surat pemberitahuan habis waktu kontrak yang diberikan oleh Tergugat merupakan bentuk Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Tergugat.
Nomor Induk Karyawan (NIK) : 02079 – K. 184, Pekerja di : Bagian Produksi Jabatan : Operator MC Moulding Tanggal masuk Kerja : 26 September 2012 Upah Terakhir : Rp 4.579.541,- Masa Kerja : 26-09-2012 s/d 01-07-2024 (11 thn 9 bln) Tanggal di PHK : 01 Juli 2024 Bahwa hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat semula sebagai karyawan Harian yang diterima bekerja terhitung sejak tanggal 26 September 2012 Bahwa setelah hampir 9 (sembilan) tahun bekerja sebagai pekerja harian, kemudian Tergugat pada sekitar bulan Juni 2021 merubah status hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat sebagai pekerja kontrak selama 1(satu) tahun. Bahwa hubungan kerja kontrak antara Penggugat II dengan Tergugat tidak pernah diperpanjang atau diperbaharui namun hubungan kerja tetap berkelanjutan dan berlangsung secara terus menerus, Penggugat II tidak pernah diberi salinan perjanjian kontrak kerja. Perjanjian kontrak kerja dipegang dan disimpan sendiri oleh perusahaan/Tergugat. Bahwa terhitung sejak tanggal 26 September 2012 Penggugat II tetap bekerja meskipun tidak ada perpanjangan dan atau pembaruan kontrak kerja. Bahwa Penggugat II tetap bekerja sebagai pekerja/karyawan perusahaan Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak lainnya sebagai pekerja sampai diterimanya surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja karena habis waktu kontrak terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sebagaimana surat dari Tergugat No. 009/PCI-HRD/VI/2024. Tertanggal 24 Juni 2024
Nomor Induk Karyawan (NIK) : K. 095, Pekerja di : Bagian Produksi Jabatan : Operator Mandrel Tanggal masuk Kerja : 28 Mei 2009 Upah Terakhir : Rp 4.579.541,- Masa Kerja : 28-05-2009 s/d 28-05-2024 (14 thn 4 bln) Tanggal di PHK : 28 Mei 2024 Bahwa hubungan kerja antara Penggugat III dengan Tergugat semula sebagai karyawan harian yang diterima bekerja selama 1(satu) tahun dari tgl. 28-05-2009 s/d 28-05-2010.
Bahwa kemudian hubungan kerja Penggugat III ditingkatkan oleh Tergugat dalam perjanjian kontrak kerja selama 6(enam) bulan terhitung sejak tgl. 28-05-2010 s/d 28-11-2010. Bahwa hubungan kerja dalam perjanjian kopntrak kerja tidak pernah diperpanjang ataupun diperbaharui dan perjanjian kontrak kerja ada pada Tergugat. Bahwa hubungan kerja Penggugat III dengan Tergugat terhitung sejak menjadi karyawan/pekerja harian maupun sebagai pekerja kontrak kerja dilakukan tanpa ada jedah waktu dan hubungan kerja berlangsung berkelanjutan secara terus menerus. Bahwa terhitung sejak tanggal 28 Mei 2009 Penggugat III tetap bekerja meskipun tidak ada perpanjangan atau pembaruan kontrak kerja.
Bahwa Penggugat III tetap bekerja sebagai pekerja/karyawan perusahaan Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak lainnya sebagai pekerja sampai diterimanya surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja karena habis waktu kontrak terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana surat dari Tergugat No. 007/PCI-HRD/V/2024. Tertanggal 28 Mei 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) hubungan kerja kontrak atau PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah berdasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT
Dalam hal PHK tidak dapat dihindarkan maka maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, pemberitahuan mana dilakukan paling lama 14(empat belas) hari kerja sebelum PHK. Bahwa diketahui pemberitahuan PHK dari Tergugat kepada Para Penggugat telah melanggar ketentuan aquo karena batal demi hukum.
Penggugat I masih memiliki hak cuti 2024 yang belum diambil selama 12 Hari kerja yang dikonversikan dengan uang sebagai pengganti hak cuti aquo. Dengan demikian atas PHK terhadap Penggugat I, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat I :
Jumlah seluruhnya sebesar =Rp 70.891.295,- Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah.
Upah terakhir Rp 4.579.541 Penggugat II masih memiliki hak cuti 2024 yang belum diambil selama 12 Hari kerja yang dapat dikonversikan dengan uang sebagai pengganti hak cuti yang belum diambil aquo. Dengan demikian atas PHK terhadap Penggugat II, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat II :
Jumlah seluruhnya sebesar =Rp 66.311.754,- Terbilang : Enam puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah.
Upah terakhir Rp 4.579.541 Penggugat III masih memiliki hak cuti 2024 yang belum diambil selama 12 Hari kerja yang dapat dikonversikan dengan uang sebagai pengganti hak cuti yang belum diambil aquo.
Dengan demikian atas PHK terhadap Penggugat III, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat III :
Jumlah seluruhnya sebesar =Rp 70.891.295,- Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilah puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah.
Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil yang telah Para Penggugat uraikan diatas, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan atau Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan aquo dapat menjatuhkan pususan sebagaiberikut :
Uang pesangon sebesar = 1x 9 x Rp 4.579.541,- =Rp 41.215.869,- Uang Penghargaan masa kerja= 1x 6 x Rp 4.579.541,- = Rp 27.477.246,- Kompensasi penganti hak cuti=12/25 x Rp 4.579.541,= Rp 2.198.180,- Jumlah seluruhnya sebesar =Rp 70.891.295,- Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah.
Uang pesangon sebesar = 1 x 9 x Rp 4.579.541,- =Rp 41.215.869,- Penghargaan masa kerja = 1 x 5 x Rp 4.579.541,- = Rp 22.897.705,- Kompensasi penganti hak cuti = 12/25 x Rp 4.579.541,= Rp 2.198.180,- Jumlah seluruhnya sebesar =Rp 66.311.754,- Terbilang : Enam puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah.
Uang pesangon sebesar = 1 x 9 x Rp 4.579.541,- =Rp 41.215.869,- Penghargaan masa kerja = 1 x 6 x Rp 4.579.541,- = Rp 27.477.246,- Kompensasi penganti hak cuti=12/25 x Rp 4.579.541, = Rp 2.198.180,- Jumlah seluruhnya sebesar =Rp 70.891.295,- Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilah puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah.
Atau bilamana Majelis yang memeriksan dan mengadili perkara gugatan pemutusan hubungan kerja ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |