Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ANGGIT WICAKSONO PT. BONNA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 200/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGIT WICAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Febriyan Achmad SHANGGIT WICAKSONO
Tergugat
NoNama
1PT. BONNA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) Ke Dua Nomor : Let/P-BI/23/274 No. ID : 1017 tertanggal 20 September 2023 adalah sah dan mengikat Para Pihak

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) terhitung sejak tahun 2023

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) KE TIGA Nomor: Let/P-BI/24/212, No. ID: 1017 tertanggal 20 September 2024 adalah Tidak mempunyai kekuatan hukum dan Batal Demi Hukum

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pesangon dan uang penghargaan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat jumlah keseluruhan  Rp. 75.265.866,- (tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh enam  rupiah )  yaitu sebagai berikut : yaitu :

 

  • Uang Pesangon  yaitu; 2 X 4 bulan  X Rp. 8.362.874,-    =   Rp. 66.902.992,-
  • Uang Penghargaan Masa kerja  1 X Rp. 8.362.874,-       =   Rp.   8.362.874,-

Total Keseluruhan=Rp. 75.265.866,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pengganti Cuti tahun 2025 yang belum diambil dan belum gugur secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 8.362.874,- (delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah)  dengan perincian sebagai berikut :
  • Cuti Tahun 2025 yang belum diambil dan belum gugur sebanyak 12 Hari kerja /12 bulan X Gaji Rp. 8.362.874,-         =  Rp. 8.362.874

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sejak bulan Oktober 2025 sampai putusan perkara diucapkan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad)

 

Atau

 

      Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri   Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak