| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DODI PERMANA Alias ADO Bin (Alm) IYAN SOFIYAN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. BKR Kecamatan Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |