| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ASEP HENDRA Bin (Alm) JAYADI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan YUSUF Alias UCUP (DPO) pada tanggal 07 Juli 2025 sekira sampai dengan tanggal 11 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Moch. Yousuf No.23 Rt.02 Rw.04 Desa Jatiendah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |