Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2025/PN Bdg | Arighi Reksa Pratama | Ditreskrimum Polda Jabar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangkaterhadap dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan danataupembunuhan atau turut serta melakukan tindak pidana atauturutmembantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 340 atau 338 KUHP Jo Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP olehKepolisianNegara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat ReserseKriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukumdanolehkarenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukummengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkanlebihlanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapanperintahdan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadappenyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuanhukumyang berlaku. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |