Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
497/Pdt.P/2025/PN Bdg Mochamad Inshan Supriatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 497/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mochamad Inshan Supriatna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HEVI SURYATIN.,SH.MHMochamad Inshan Supriatna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.?Mengabulkan permohonan PEMOHON ;

2.Menyatakan sah perubahan / penggantian nama ibu kandung Almarhum ARIS SANDI SUDIRMAN yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH”  di dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 ;

3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat di dalam buku register diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki, merubah / merevisi / menganulir / mengganti nama ibu kandung yang tertulis dan tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 , yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH” ;

?

?

 

4.      Menetapkan biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak