Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.DYAH ANGGRAENI, S.H.
2.M HERRIS PRIYADI, SH.
1.SAMIN, ST
2.IWAN SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-04/M.2.25/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ahwa terdakwa SAMIN, ST dan terdakwa IWAN SETIAWAN selaku konsultan pengawas CV.
ARBA dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMK Negeri 1
Cijeungjing, dengan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, berdasarkan
Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri 1 Cijeungjing Nomor SPK :
160/02.01-PWS.USB/SMK-Disdik/2023 tanggal 28 Agustus 2023, bertindak secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama dengan saksi EDI KURNIA, S Pd., M.Pd, selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Terdakwa SAMIN, ST dan Saksi JEFRI PRAYITNO selaku Direktur CV. AMIRA HASNA
KREASI selaku kontraktor pelaksana (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada
Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023,
bertempat di Jalan Sukalena RT. 25 RW. 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Kabupaten
Ciamis atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berhak memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana Keputusan Ketua
Mahkamah Agung R.I Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 Tanggal 01 Desember 2010 Tentang
Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan
Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan secara melawan hukum, yaitu :
1. Terdakwa SAMIN, ST bersama-sama dengan terdakwa IWAN SETIAWAN selaku Konsultan
Pengawas tidak menyediakan personil dengan sertifikat keahlian yang mengakibatkan dalam
pelaksanaanya bangunan SMKN 1 Cijeungjing terjadi kesalahan Pembangunan yaitu
seharusnya sesuai dengan dokumen perencanaan 
2. Terdakwa SAMIN, ST bersama-sama dengan terdakwa IWAN SETIAWAN selaku Konsultan
Pengawas tidak melakukan pengawasan secara seungguh-sungguh sehingga pelaksanaan
pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak sesuai dengan kwalitas yang telah ditetapkan dalam
kontrak dan spesifikasi teknis.
3. Terdakwa SAMIN, ST bersama-sama dengan terdakwa IWAN SETIAWAN selaku Konsultan
Pengawas, tidak melakukan penilaian pekerjaan secara sungguh-sungguh dengan menyatakan
pekerjaan yang seolah-olah pekerjaan fisik proyek telah sesuai dengan perencanaan dan
kontrak baik secara kualitas maupun kuantitas dan mengajukan pembayaran prestasi
pekerjaan 100% padahal pekerjaan pada tanggal 26 Desember 2023 belum mencapai 100%.
4. Akibat perbuatan Terdakwa SAMIN, ST bersama-sama dengan terdakwa IWAN SETIAWAN,
yang tidak melakukan pengawasan dengan tidak sungguh-sungguh yang personil yang
memiliki kemampuan teknis dan sertifikat keahlian, hasil pembangunan USB SMKN 1
Cijeungjing terdapat kerusakan tembok penahan tanah, dan penurunan pondasi yang 
2
 
menimbulkan kerusakan struktur diatasnya (beberapa kolom retak, balok patah dan dinding
retak lebar) yang diindikasikan berdampak pada aspek keselamatan  sehingga  Bangunan
SMKN 1 Cijeungjing terdapat kerusakan yang membahayakan pengguna Gedung dan tidak
dapat digunakan atau tidak laik fungsi 
Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
2. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta
perubahannya 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah
6. Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada
Pekerjaan Konstruksi
7. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :
Bahwa Terdakwa SAMIN, ST bersama-sama dengan terdakwa IWAN SETIAWAN telah memperkaya
diri sendiri yaitu CV. ARBA sebesar Rp. 98.790.000,- ( sembilan puluh delapan juta tujuh ratus
sembilan puluh ribu rupiah ) berdasarkan dokumen Nomor: SP2D 02.00/04.0/001367/LS/LS/2023
tanggal 12 Desember 2023 dan memperkaya orang lain yaitu saksi JEFRI PRAYITNO sebesar Rp.
2.672.601.000 ( dua miliar enam ratur tujuh puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah ) berdasarkan
dokumen Termin ke 1 sebesar 50 % pekerjaan Pembangunan USB Pembangunan SMK Negeri 1
Cijeungjing 
sebesar Rp.1.336.300.500 Nomor SP2D 02.00 
/04.0/001063/LS/ 
1.01.0.00.0.00.01.0000/P.10/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dan Termin ke 2 sebesar 50 %
pekerjaan Pembangunan USB Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing sebesar Rp.1.336.300.500
Nomor SP2D 02.00/ 04.0/001368/LS/ 1.01.0.00.0.00.01.0000/ P.10/12/2023 tanggal 28 Desember
2023 dan CV. ARBA sebesar Rp. 98.790.000,- ( sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan
puluh ribu rupiah ) berdasarkan dokumen Nomor: SP2D 02.00/04.0/001367/LS/LS/2023 tanggal 12
Desember 2023. Sedangkan pekerjaan pembangunan dan pengawasan USB SMKN 1
Cijeungjing belum 100% selesai dan belum sesuai dengan spesifikasi yang diwajibkan di dalam
kontrak maupun CCO.
Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 2.771.391.000,00 (dua 
3
 
miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau setidaktidaknya

sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN
1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis TA 2023, nomor : PE.03.03/SR-309/PW10/5.1/2025 tanggal 4
September 2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
rbuatan terakwa SAMIN, ST dan Terdakwa IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan saksi
EDI KURNIA, S Pd., M.Pd, Terdakwa JEFRI PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya