Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. EssilorLuxottica Professional Solutions Indonesia Julfian Warkita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. EssilorLuxottica Professional Solutions Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Krisna, S.H.PT. EssilorLuxottica Professional Solutions Indonesia
Tergugat
NoNama
1Julfian Warkita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) atas kerja sama/jual beli produk lensa optik antara PENGGUGAT sebagai penjual dan TERGUGAT sebagai pembeli untuk jual lagi kepada pihak konsumen/pengguna lensa;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 645.360.525,- (enam ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar potensi keuntungan perusahaan sebesar Rp. 348.494.679,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
  6. Menyatakan bahwa akibat dari Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan (vergelijkend beslag) yang telah diletakan terhadap harta kekayaan TERGUGAT, yaitu:
  • Rumah/ Kantor TERGUGAT yang beralamat di JL. Santosa Asih II No. 24 RT 04 RW 05 Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat;
  • Rekening Bank TERGUGAT di Bank BCA;
  • Tanah, bangunan tempat tinggal, kendaraan, rekening dan/atau aset – aset milik TERGUGAT.
  1. Menghukum TERGUGAT apabila terlambat atau lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Perhari;
  2. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak