Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2025/PN Bdg HERU PUJIONO, SH MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AGUNG (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Apartemen Panoramic, Jalan Soekarno-Hatta No.783A Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Apartemen Panoramic yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.783A, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 40293 terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT diminta oleh AGUNG (DPO) secara langsung untuk menempelkan sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di daerah Antapani dan Cicadas kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT bertanya kepada seseorang yang bernama AGUNG (DPO) “mengapa harus saya yang menempelkan narkotika jenis sabu tersebut” lalu seseorang yang bernama AGUNG (DPO) menjawab “siapa lagi kalau bukan kamu?” kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT langsung mengiyakan hal tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 04.30 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT bangun dan bersiap untuk pergi ke sekolah sambil membawa sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tempelkan di daerah Antapani dan Cicadas sesuai arahan dari seseorang yang bernama AGUNG (DPO). Kemudian Sekitar jam 05.00 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menuju ke Antapani dan terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menempelkan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah pot sekitar Jalan Purwakarta kemudian sekitar jam 05.30 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menuju ke daerah Cicadas dan menempelkan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tempelkan di bawah pot, di kubur dan di atas pot di dalam gang.
  • Kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT melakukan aktifitas bersekolah seperti biasa sampai jam 11.50 wib, lalu setelah jam pulang sekolah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menghubungi seseorang yang bernama AGUNG (DPO) untuk menanyakan jadi atau tidaknya 2 (dua) sisa paket narkotika jenis sabu untuk ditempelkan di daerah Antapani namun tidak ada balasan dari seseorang yang bernama AGUNG (DPO)  lalu terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT memutuskan untuk pulang ke apartemen seseorang yang bernama AGUNG (DPO) dan pada saat sampai di apartemen sekitar jam 12.00 wib pada saat terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT mengetuk pintu apartemen, terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tidak dibukakan pintu oleh seseorang yang bernama AGUNG (DPO) kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menelpon seseorang yang bernama AGUNG (DPO) melalui Whatsapp namun tidak dijawab lalu terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menunggu di lobby apartemen sampai jam 13.00 wib. kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT memutuskan untuk pulang ke rumah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT yang beralamat di Jalan H. Mahdi II No.111 RT 005 RW 004 Kelurahan Cisaranten Wetan Kecamatan Cinambo Kota Bandung, pada saat sampai di rumah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT beristirahat dan tidur, lalu sekira jam 14.00 wib datang saksi DIMAN SUDIAMAN dan saksi AGUS BUDI RIYANTO yang merupakan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jabar yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah Cisaranten, kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, setelah itu saksi DIMAN SUDIAMAN dan saksi AGUS BUDI RIYANTO melakukan penangkapan terhadap  terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT lalu dilakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut tisu dibungkus lakban warna merah didalam saku celana sebelah kanan di tempat cucian dan 1 (satu) unit HP merk VIVO biru yang ditemukan oleh petugas kepolisian di dekat tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT yang beralamat di Jalan H. Mahdi II No.111 RT 005 RW 004 Kelurahan Cisaranten Wetan Kecamatan Cinambo Kota Bandung kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT diintrogasi oleh petugas Kepolisian bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT sudah menempelkan sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di daerah Antapani dan Cicadas. Kemudian sekira jam 16.00 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT bersama petugas kepolisian menuju ke lokasi sabu tersebut ditempel, kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT mengambil sabu tersebut  yakni sebanyak 3  paket sabu yang sudah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tempelkan di bawah pot sekitar Jalan Purwakarta di daerah Antapani dan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di daerah Cicadas namun terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT hanya mengambil sabu 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu karena yang 2 (dua) paket sabunya lagi sudah terjual, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT dibawa ke RSBSA untuk dilakukan test urine setelah itu dibawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika telah selesai menempelkan semua namun terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT baru menerima upah sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0005 tanggal 17 Januari 2025, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metafetamin

Metafetamin Positif

HPST

MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Metafetamin Positif termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AGUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan H. Mahdi II No. 111 RT 05, RW 04, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Apartemen Panoramic yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.783A, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 40293 terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT diminta oleh AGUNG (DPO) secara langsung untuk menempelkan sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di daerah Antapani dan Cicadas kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT bertanya kepada seseorang yang bernama AGUNG (DPO) “mengapa harus saya yang menempelkan narkotika jenis sabu tersebut” lalu seseorang yang bernama AGUNG (DPO) menjawab “siapa lagi kalau bukan kamu?” kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT langsung mengiyakan hal tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 04.30 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT bangun dan bersiap untuk pergi ke sekolah sambil membawa sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tempelkan di daerah Antapani dan Cicadas sesuai arahan dari seseorang yang bernama AGUNG (DPO). Kemudian Sekitar jam 05.00 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menuju ke Antapani dan terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menempelkan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah pot sekitar Jalan Purwakarta kemudian sekitar jam 05.30 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menuju ke daerah Cicadas dan menempelkan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tempelkan di bawah pot, di kubur dan di atas pot di dalam gang.
  • Kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT melakukan aktifitas bersekolah seperti biasa sampai jam 11.50 wib, lalu setelah jam pulang sekolah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menghubungi seseorang yang bernama AGUNG (DPO) untuk menanyakan jadi atau tidaknya 2 (dua) sisa paket narkotika jenis sabu untuk ditempelkan di daerah Antapani namun tidak ada balasan dari seseorang yang bernama AGUNG (DPO)  lalu terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT memutuskan untuk pulang ke apartemen seseorang yang bernama AGUNG (DPO) dan pada saat sampai di apartemen sekitar jam 12.00 wib pada saat terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT mengetuk pintu apartemen, terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tidak dibukakan pintu oleh seseorang yang bernama AGUNG (DPO) kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menelpon seseorang yang bernama AGUNG (DPO) melalui Whatsapp namun tidak dijawab lalu terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT menunggu di lobby apartemen sampai jam 13.00 wib. kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT memutuskan untuk pulang ke rumah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT yang beralamat di Jalan H. Mahdi II No.111 RT 005 RW 004 Kelurahan Cisaranten Wetan Kecamatan Cinambo Kota Bandung, pada saat sampai di rumah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT beristirahat dan tidur, lalu sekira jam 14.00 wib datang saksi DIMAN SUDIAMAN dan saksi AGUS BUDI RIYANTO yang merupakan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jabar yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah Cisaranten, kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, setelah itu saksi DIMAN SUDIAMAN dan saksi AGUS BUDI RIYANTO melakukan penangkapan terhadap  terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT lalu dilakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut tisu dibungkus lakban warna merah didalam saku celana sebelah kanan di tempat cucian dan 1 (satu) unit HP merk VIVO biru yang ditemukan oleh petugas kepolisian di dekat tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT yang beralamat di Jalan H. Mahdi II No.111 RT 005 RW 004 Kelurahan Cisaranten Wetan Kecamatan Cinambo Kota Bandung kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT diintrogasi oleh petugas Kepolisian bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT sudah menempelkan sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di daerah Antapani dan Cicadas. Kemudian sekira jam 16.00 wib terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT bersama petugas kepolisian menuju ke lokasi sabu tersebut ditempel, kemudian terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT mengambil sabu tersebut  yakni sebanyak 3  paket sabu yang sudah terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT tempelkan di bawah pot sekitar Jalan Purwakarta di daerah Antapani dan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di daerah Cicadas namun terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT hanya mengambil sabu 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu karena yang 2 (dua) paket sabunya lagi sudah terjual, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT dibawa ke RSBSA untuk dilakukan test urine setelah itu dibawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika telah selesai menempelkan semua namun terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT baru menerima upah sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0005 tanggal 17 Januari 2025, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metafetamin

Metafetamin Positif

HPST

MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Metafetamin Positif termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD RAYYA DAFFA HERLANGGA Bin HERRY HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya