Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum AKTA PERSETUJUAN dan KUASA Nomor 6 Tanggal 07 Nopember 2024, Notaris INDRA KADARSAN. SH;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum transfer tanggal 25 Oktober 2024 dari Turut Tergugat II kepada Tergugat, rekening BCA No. 34607890780, sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum transfer tanggal 12 Nopember 2024 dari Turut Tergugat II kepada Tergugat, rekening BCA No. 34607890780, sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Turut Tergugat II Uang sebesar 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) yang dikuasai Tergugat, bersumber dari transfer Turut Tergugat II tanggal 25 Oktober 2024, secara tunai/cash, paling lama 7 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Turut Tergugat II Uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dikuasai Tergugat, bersumber dari Transfer Turut Tergugat II tanggal 12 November 2024, secara tunai/cash, paling lama 7 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat II, pada tanggal 13 Mei 2025 untuk tidak mentransfer kerekening Tergugat BCA No. 34607890780 Uang sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);-----------------------------
- Menghukum Turut Tergugat II, pada tanggal 12 Agustus 2025 untuk tidak mentransfer kerekening Tergugat BCA No. 34607890780 Uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) ;--------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;--------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------- |