Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Asep Juanda Bin Aam Hamami, pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Gedebage Selatan Kelurahan Cisaranten Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ·yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 , Terdakwa bertemu dengan Saksi Herman kemudian Saksi Herman menawarkan kepada terdakwa untuk membantu menjual mobilnya namun dikarenakan BPKB mobil tersebut digadaikan di leasing maka Saksi meminta kepada terdakwa untuk menjual mobil tersebut seharga Rp. 65.000.000 dengan maksud Rp. 35.000.000 juta untuk melunasi utang kepada leasing dan Rp. 30.000.000 untuk Saksi.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023, terdakwa menelpon Saksi Herman dan memberitahukan bahwa terdakwa setuju untuk membantu menjualkan mobil milik Saksi Herman dan meminta mobil tersebut dibawa dahulu oleh terdakwa kemudian Saksi Herman mengarahkan terdakwa untuk mengambil mobil miliknya di garasi yang terletak di di Jalan Gedebage Selatan Kelurahan Cisaranten Kecamatan Gedebage Kota Bandung lalu dikarenakan Saksi Herman sedang berada diluar kota, Saksi Herman menyuruh Saksi Asep untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Isuzu berserta kunci Kontak Kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. Anisa (anak Terdakwa) dan Sdr. Topan ( anak buah Terdakwa) untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman kemudian Sdr. Anisa dan Sdr. Topan membawa 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman ke rumah milik Terdakwa di Jl. Griya Pos Giro Rt. 01 Rw. 08 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
- Selanjutnya setelah 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman sudah berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menawarkan ke beberapa temannya kemudian Sdr. Dedi (DPO) mendatangi rumah terdakwa dengan maksud membeli 1 (satu) unit mobil Isuzu kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman kepada Sdr. Dedi (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Sdr. Herman.
- Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Saksi Herman menelepon terdakwa dan menanyakan bagaimana perkembangan penjualan 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman tersebut dijawab terdakwa bahwa 1 (satu) unit mobil Isuzu ada dirumahnya sembari memperlihatkan foto mobilnya.
- Selanjutnya keesokan harinya, dikarenakan Saksi Herman merasa curiga, Saksi Herman pergi ke rumah Terdakwa untuk mengechek keberadaan 1 (satu) unit mobil Isuzu tersebut, namun pada saat sampai di rumah terdakwa, 1 (satu) unit mobil Isuzu tidak ada di rumah terdakwa kemudian Saksi Herman kembali menelepon Terdakwa namun terdakwa tidap dapat dihubungi.
- Selanjutnya Saksi Herman mencari terdakwa dan didapati terdakwa sedang berada di daerah leuwi Panjang kemudian pada saat bertemu tersebut, Saksi Herman menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil Isuzu miliknya kepada Terdakwa dan terdakwa mengaku 1 (satu) unit mobil Isuzu telah dijual kepada Sdr. Dedi (DPO) seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan hasil penjual mobil tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan uang hasil penjulan 1 (satu) unit mobil Isuzu sebanyak Rp. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Permana Saksi Herman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, total kerugian yang dialami oleh Saksi Herman sebesar ± Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------------Bahwa Terdakwa Asep Juanda Bin Aam Hamami, pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Gedebage Selatan Kelurahan Cisaranten Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 , Terdakwa bertemu dengan Saksi Herman kemudian Saksi Herman menawarkan kepada terdakwa untuk membantu menjual mobilnya namun dikarenakan BPKB mobil tersebut digadaikan di leasing maka Saksi meminta kepada terdakwa untuk menjual mobil tersebut seharga Rp. 65.000.000 dengan maksud Rp. 35.000.000 juta untuk melunasi utang kepada leasing dan Rp. 30.000.000 untuk Saksi.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023, terdakwa menelpon Saksi Herman dan memberitahukan bahwa terdakwa setuju untuk membantu menjualkan mobil milik Saksi Herman dan meminta mobil tersebut dibawa dahulu oleh terdakwa kemudian Saksi Herman mengarahkan terdakwa untuk mengambil mobil miliknya di garasi yang terletak di di Jalan Gedebage Selatan Kelurahan Cisaranten Kecamatan Gedebage Kota Bandung lalu dikarenakan Saksi Herman sedang berada diluar kota, Saksi Herman menyuruh Saksi Asep untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Isuzu berserta kunci Kontak Kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. Anisa (anak Terdakwa) dan Sdr. Topan ( anak buah Terdakwa) untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman kemudian Sdr. Anisa dan Sdr. Topan membawa 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman ke rumah milik Terdakwa di Jl. Griya Pos Giro Rt. 01 Rw. 08 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
- Selanjutnya setelah 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman sudah berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menawarkan ke beberapa temannya kemudian Sdr. Dedi (DPO) mendatangi rumah terdakwa dengan maksud membeli 1 (satu) unit mobil Isuzu kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman kepada Sdr. Dedi (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Sdr. Herman.
- Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Saksi Herman menelepon terdakwa dan menanyakan bagaimana perkembangan penjualan 1 (satu) unit mobil Isuzu milik Saksi Herman tersebut dijawab terdakwa bahwa 1 (satu) unit mobil Isuzu ada dirumahnya sembari memperlihatkan foto mobilnya.
- Selanjutnya keesokan harinya, dikarenakan Saksi Herman merasa curiga, Saksi Herman pergi ke rumah Terdakwa untuk mengechek keberadaan 1 (satu) unit mobil Isuzu tersebut, namun pada saat sampai di rumah terdakwa, 1 (satu) unit mobil Isuzu tidak ada di rumah terdakwa kemudian Saksi Herman kembali menelepon Terdakwa namun terdakwa tidap dapat dihubungi.
- Selanjutnya Saksi Herman mencari terdakwa dan didapati terdakwa sedang berada di daerah leuwi Panjang kemudian pada saat bertemu tersebut, Saksi Herman menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil Isuzu miliknya kepada Terdakwa dan terdakwa mengaku 1 (satu) unit mobil Isuzu telah dijual kepada Sdr. Dedi (DPO) seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan hasil penjual mobil tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan uang hasil penjulan 1 (satu) unit mobil Isuzu sebanyak Rp. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Permana Saksi Herman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, total kerugian yang dialami oleh Saksi Herman sebesar ± Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |