Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
574/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Mitra Dinanti Kreasina Ace Kusmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 574/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Dinanti Kreasina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ace Kusmana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi)------------
  3. Menghukum TERGUGAT  membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) untuk sisa pembayaran renovasi rumah dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah).------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini.--------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jl. Holis Permai III No.1 RT/005 RW/004 Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung dan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Jingga Residence Soreang Kav. A-5 Jl. Gading Tutuka Soreang Kab. Bandung.---------------------------------
  6. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu dan  serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun diajukan perlawanan atau banding dan kasasi.--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak