Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Arta Sarana 1.PT Inovasi Akomodasi Kreatif
2.Ir. Andi Satria Pramudi
3.Tan Andri
4.Wika Tandean
5.Alexander Tjandana Martjaputra Koentoro
6.Adi Susanto
7.Handi Suryadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arta Sarana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hesti Susanti, SH., MHPT Arta Sarana
Tergugat
NoNama
1PT Inovasi Akomodasi Kreatif
2Ir. Andi Satria Pramudi
3Tan Andri
4Wika Tandean
5Alexander Tjandana Martjaputra Koentoro
6Adi Susanto
7Handi Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PENETAPAN SITA JAMINAN

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan dari Penggugat;
  2. Menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan Para Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas aset Tergugat I berupa tanah dan bangunan Hotel Kollektive yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Sutami Nomor 62, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, termasuk tetapi tidak terbatas pada seluruh perabotan dan perlengkapan serta aset-aset yang ada pada tanah dan bangunan tersebut
  3. Menetapkan agar berita acara sita jaminan terhadap aset-aset Para Tergugat dicatatkan terhadap instansi-instansi terkait;
  4. Menetapkan sita jaminan ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan.

 

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan putusan provisi dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan proses pembangunan fisik maupun tindakan-tindakan administrasi lainnya sehubungan dengan tanah di Jalan Sumatera No. 49 Bandung, selama proses perkara ini masih berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara masih berjalan dan meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut;
  1. Kerugian materiil sebesar Rp38.025.850.662,- (tiga puluh delapan miliar dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  1. Menghukum Para Tergugat melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 1 (satu) halaman penuh Surat Kabar Harian berskala Nasional atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan, mengosongkan lahan dan mengembalikan kondisi tanah di JalanSumatera No. 49, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung sesuai kondisi semula sebelum masuknya Para Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan Putusan ini.
  4. Menyatakan sita jaminan yang telah ditetapkan adalah sah dan berharga.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi dan upaya hukum lainya.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak