Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Bdg ossy amelia megasari evha tiara octopa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Septian eko widagdo SH.MHossy amelia megasari
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat :
  3. Surat tanda terima kerjasama : No. 1148/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 14 Oktober 2024 ;
  4. Surat tanda terima kerjasama No. 1149/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 26  Oktober 2024;
  5. Surat tanda terima kerjasama No. 1150/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT  telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 10 Nopember  2024;
  6. Surat tanda terima kerjasama No. 1151/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT  telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 1.000.000.000, - ( satu milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 7 Novenver 2024;
  7. Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi dengan tidak mengembalikan uang investasi milik PENGGUGAT sebesar  7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) berikut kompensasi berupa jasa 10 % dari total investasi sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT total keseluruhan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 7.700.000.000,- ( tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) ;
  8. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang investasi milik PENGGUGAT sebesar  7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) berikut kompensasi berupa jasa 10 % dari total investasi sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT total keseluruhan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 7.700.000.000,- ( tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) ;

 

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas ;

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Cipamokolan RT 05/ RW 01 berdasarkan SHM No 5688 Kel Cipamokolan, Kec Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat ;
  2. Rekening Bank BCA Nomor Rekening 2792762710 an CV MANIKAM MAHALEVA SEJAHTERA ;
  3. Rekening Bank Mandiri Nomor  Rekening 1310018356446 an EVHA TIARA OCTOPA ;
  4. Rekening Bank BCA Nomor Rekening 8090371623 an EVHA TIARA OCTOPA ;

 

  1. Menyatakan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini .

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak