Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19011KOP/7509/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 772 atas nama Iin Herdini dengan Luas tanah sebesar 89 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Sekepeer Kelurahan Sindang jaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) sebesar Rp. 201.466.169,- (Dua ratus satu juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 772 atas nama Iin Herdini dengan Luas tanah sebesar 89 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Sekepeer Kelurahan Sindang jaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Sekepeer Kelurahan Sindang jaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 772 atas nama Iin Herdini dengan Luas tanah sebesar 89 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |