Dakwaan |
Bahwa terdakwa Erryanto Bin Chayun pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 10.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Komplek Jl. Palem Botol No. 08 RT. 02 RW. 07 Kel. Jatisari Kec. Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
? |