Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH IYAM MARYAM binti OBOD SUBARNA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 491/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2428/M.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYAM MARYAM binti OBOD SUBARNA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Iyam Maryam Binti Obod Subarna (Alm) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 04 Januari 2023 s/d 07 Maret 2023 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Januari sampai dengan Maret tahun 2023, bertempat di PT. Cipta Niaga Semesta Jl. Soekarno – Hatta No. 168 Rw. 007 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena  pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

?

Pihak Dipublikasikan Ya