Dakwaan |
PRIMAIR :
------------- Bahwa TERDAKWA CAKRA ISKANDAR, S.E. selaku Retail Credit Operations 4 Staff – Wilayah 14 Area 2 – Retail Credit Operations 4 Department – Credit Operations Division atau Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/544/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sdra. FAISAL ARIF SETIAWAN selaku Pemimpin Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, TERDAKWA pada Hari Jum’at Tangal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong yang beralamat di Jl. Raya Jakarta Bogor, KM 43 No.22, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum melakukan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond atas nama PT FAJAR BENUA INDOPACK pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong pada tanggal 08 Maret 2024 sebesar Rp 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) milik PT FAJAR BENUA INDOPACK tanpa adanya persetujuan dalam bentuk permohonan pencairan kredit kepada Commercial Business Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dari PT FAJAR BENUA INDOPACK selaku pemilik plafond fasilitas Kredit Modal Kerja yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan bertentangan dengan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan Kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018, dan melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa, atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-06/H.VI.3/10/2024 tanggal 05 November 2024 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibinong Tahun 2024, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selanjutnya disebut BNI merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dengan komposisi saham mayoritas sebesar 63,42% (Enam puluh tiga koma empat puluh dua persen) dan sisanya dipegang oleh publik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 05 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam. Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memiliki salah satu produk kredit/pinjaman yang bernama Kredit Modal Kerja Plafon (KMK) yang telah diatur dalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018, yaitu kredit jangka pendek untuk memenuhi modal kerja usaha yang pencairannya didasarkan pada dokumen (underlying) sesuai syarat yang ditetapkan dengan karakteristik Jangka waktu perjanjian kredit modal kerja plafon maksimum 12 bulan dan dapat diperpanjang, pembayaran pokok pinjaman disesuaikan dengan dokumen (underlying), pembayaran bunga setiap bulan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian kredit, dan pencairan dilakukan berdasarkan dokumen (underlying). Bahwa dana fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) tersebut masih berada pada rekening simpanan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan akan dicairkan apabila terdapat permohonan pencairan fasilitas kredit dari nasabah.
- Bahwa pada tanggal 06 September 2018, PT Fajar Benua Indopack atau yang selanjutnya disebut PT FBI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distributor berbagai produk dan jasa seperti produk manufaktur, fabrikasi, engineering services, EPC kontraktor dan jasa pengembangan sumber daya manusia serta sistem informasi, mengajukan permohonan fasilitas kredit sebagai debitur kepada Commercial Business Center Tangerang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang selanjutnya disebut BNI CMC Tanggerang dengan melampirkan surat Nomor : 024/FBI/IX/2018 tanggal 06 September 2018 perihal Permohonan Kredit serta beberapa dokumen terlampir berupa dokumen legalitas, dokumen keuangan, dan dokumen jaminan, selanjutnya permohonan fasilitas kredit tersebut ditindaklanjuti oleh BNI CMC Tanggerang dan disetujui berdasarkan surat Nomor TGM/2/2440/R tanggal 30 Oktober 2018 dimana PT FBI mendapatkan fasilitas kredit dari BNI CMC Tanggerang sebesar Rp147.166.666.663,00 (Seratus empat puluh tujuh milyar seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 telah dibuat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 028/TGM/PK-KMK/2018 mengenai Kredit Modal Kerja Plafond dengan Plafon Maksimum Rp97.000.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh miliar) antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang kemudian pada tanggal 29 Maret 2021 telah dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (11) 028/TGM/PK-KMK/2018 mengenai Kredit Modal Kerja Plafon dengan Plafon Maksimum Rp45.000.000.000,00 (Empat puluh lima miliar) antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang hingga yang terakhir pada tanggal 26 Januari 2024 telah dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (20) 028/TGM/PK-KMK/2018 mengenai Kredit Modal Kerja Plafon Maksimum Rp14.344.000.000,00 (Empat belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah) antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang.
- Bahwa terhadap adanya Pengajuan Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafon yang dilakukan antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang pencairannya dilakukan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong atau yang selanjutnya disebut BNI Cabang Cibinong karena dalam hal ini Pencairan Fasilitas Kredit tersebut dilakukan pada Booking Office BNI Cabang Cibinong, hal ini dikarenakan BNI CMC Tanggerang merupakan Unit Bisnis yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan. Adapun pencairan dilakukan sesuai Booking Office tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kredit antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang yaitu pada pada Booking Office BNI Cabang Cibinong dikarenakan PT FBI berlokasi di Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.88, Cibinong, 16911, Jawa Barat.
- Bahwa Struktur Organisasi BNI CMC Tangerang pada periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 diantaranya sebagai berikut :
- Commercial Business Center Head
|
:
|
Henry Budi Dwiatmaja
|
- Senior Relationship Manager
|
:
|
Arief Rahman
|
- Team Leader Commercial Credit Operations
|
:
|
Paisal Pulungan
|
- Staff Commercial Credit Operations
|
:
|
Cessi Maharani
|
- Team Leader Business Analyst
|
:
|
Vinky Primasari
|
|
:
|
Suci Sabily
|
- Bahwa pada periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 BNI Cabang Cibinong memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
|
:
|
Christa Primaresta
|
|
:
|
Irwan Yuliantoro
|
- Teller Supervisor
- Customer Service Supervisor
- Consumer Business Risk Supervisor
- Logistic & Human Capital Supervisor
|
:
:
:
:
|
Liza Novitasari
Chairunnisa
Iwa Kartiwa
Glory Millionda Saor
|
|
:
|
1. Nani Nugohowati
2. Hidrianti Titalijani
|
|
:
:
|
-
-
-
- Usie Meisya
- Anggir Siregar
Ahmad Rifqi
|
Bahwa pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Cibinong terdapat pegawai dari Divisi Credit Operation (COP) yang merupakan divisi pusat yaitu :
- Officer/Penyelia Admin Kredit : Iske Adelviana, S.H. berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 - PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. nomor KP/543/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- COL/Staff Admin Kredit : Cakra Iskandar, S.E. berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 - PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. nomor KP/544/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 “Penarikan Kredit” pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 028/TGM/PK-KMK/2018 KMK Plafond Maksimum Rp. 97.000.000.000,- tanggal 31 Oktober 2018 jo. Pasal 9 “Penarikan Kredit” pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (20) 028/TGM/PK-KMK/2018 KMK Plafond Maksimum Rp. 14.344.000.000,- tanggal 26 Januari 2024 mekanisme permohonan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) PT FBI dalam setiap hendak melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Plafon diharuskan untuk mengajukan permohonan pencairan kredit kepada BNI CMC Tanggerang dengan memenuhi persyaratan pencairan kredit PT Fajar Benua Indopack diantaranya:
- Menyerahkan Surat Permohonan Debitur untuk pencairan kredit minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pencairan kredit dengan melampirkan dokumen underlying contract, yang telah di verifikasi oleh petugas BNI berupa :
- Asli Kontrak/SPK/PO/ dan Copy Invoice atas proyek yang akan dibiayai, dengan mencantumkan nomor rekening giro escrow an. debitur di BNI sebagai penyaluran pembayaran tagihan/termin, dan tidak dapat diubah atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari BNI;
- Apabila klausul penyaluran pembayaran tagihan/termin tidak tercantum dalam SPK/PO/Kontrak/PO, maka debitur menyerahkan surat persetujuan penyaluran termin yang disetujui oleh Bouwheer atau Irrevocable Standing Instruction yang sudah disetujui oleh bank penerima pembayaran tagihan/termin, dalam hal penyaluran pembayaran tagihan/termin melalui bank lain.
- Contact person bouwheer yang dapat dihubungi untuk keperluan verifikasi dokumen proyek.
- Pencairan kredit dilakukan dengan pola Reimbursement, yaitu pencairan kredit setelah Debitur menyelesaikan suatu bagian/ tahapan proyek (termin/prestasi pekerjaan) dan sebagai dasar perhitungan besarnya porsi pembiayaan BNI dari nilai yang tercantum dalam invoice dilengkapi dengan Berita Acara Penyelesaian Progress Proyek.
- Pencairan kredit tidak diperkenankan apabila terjadi wanprestasi pada pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo atau terdapat tunggakan kredit, meskipun masih terdapat disponible.
- Bahwa terhadap adanya permohonan pencairan fasilitas pinjaman Kredit Modal Kerja Plafon atas nama PT FBI tersebut pencairannya diharuskan dilakukan berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan Kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018 sebagai berikut:
-
- Di dahului dengan adanya Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dari PT FBI yang disampaikan kepada Saksi ARIEF RAHMAN, S.T. selaku Commercial Banking Senior Relationship Manager pada Unit Bisnis BNI CMC Tanggerang;
- Kemudian Saksi Arief Rahman, S.T. beserta unit bisnis akan menindaklanjuti Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit tersebut dengan membuat Memo perihal Pencairan Fasilitas Kredit PT FBI yang memuat ketentuan mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pencairan Fasilitas Kredit berikut dengan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang digunakan untuk mengajukan pencairan fasilitas kredit;
- Selanjutnya apabila dokumen-dokumen persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit PT FBI tersebut dinyatakan lengkap dan telah disetujui, setelah itu Saksi Arief Rahman, S.T. atau Unit Bisnis pada BNI CMC Tanggerang mengirimkan Surat Perintah untuk Pencairan Fasilitas Kredit PT FBI tersebut disertai dengan Memo Pencairan Fasilitas Kredit dan Dokumen Lampiran Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dari PT FBI berupa Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dan melampirkan Cover Note dari Notaris terkait agunan disertai dengan polis asuransi apakah sudah ditutup atau belum berikut dengan dokumen-dokumen pendukung lain sesuai dengan persyaratan pencairan fasilitas kredit kepada Unit Administrasi Kredit atau Commercial Credit Operation pada BNI CMC Tanggerang yang dalam hal ini adalah saksi Paisal Pulungan, S.H. selaku Pengganti Sementara Team Leader Commercial Credit Operation pada BNI CMC Tanggerang;
- Kemudian Memo Pencairan Fasilitas Kredit beserta dengan lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dari PT FBI tersebut diperiksa oleh saksi Paisal Pulungan, S.H. bersama Unit Administrasi Kredit atau Commercial Credit Operation BNI CMC Tanggerang. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam lingkup pencairan fasilitas kredit yaitu untuk memeriksa dan memastikan bahwa dokumen persyaratan pencairan telah sesuai dengan persyaratan pencairan sebagaimana memo yang dibuat oleh Unit Bisnis pada BNI CMC Tanggerang perihal Pencairan Fasilitas Kredit An. PT FBI selaku pemilik plafond atas Fasilitas Kredit Modal Kerja pada BNI Cabang Cibinong ;
- Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dan dinyatakan telah lengkap, selanjutnya saksi Paisal Pulungan, S.H. memerintahkan saksi Cessi Maharani selaku Staf Commercial Credit pada Unit Administrasi Kredit BNI CMC Tanggerang untuk membuat Surat Perintah Telex berupa perintah tertulis atau pesan terenkripsi yang memuat mengenai perintah untuk melakukan pencairan yangmana setelah Surat Perintah Telex tersebut dibuat selanjutnya akan di paraf oleh saksi Cessi Maharani dan kembali diserahkan kepada Saksi Paisal Pulungan, S.H. untuk diberikan nomor Test Key dengan formasi kode berdasarkan tanggal, bulan, hari akan dibuatnya Nomor Test Key, jenis mata uang pinjaman, cabang penerima telex, nomor kawat/urut, dan jumlah pencairannya sesuai dengan kode kawat atau kode rahasia test key.
- Kemudian Surat Perintah Telex telah diberikan nomor test key akan kembali diserahkan kepada Saksi Cessi Maharani Putri untuk selanjutnya dikirim kepada BNI Cabang Cibinong dalam bentuk soft file melalui email saksi Cessi Maharani Putri yaitu cessimhrn02@gmail.com serta konfirmasi melalui nomor whatsapp milik saksi Cessi Maharani Putri yaitu 081284732477 kepada Terdakwa selaku Retail Credit Operations 4 atau Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong.
- Selanjutnya Surat Perintah Telex yang telah dikirim kepada TERDAKWA yang bertindak sebagai Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong akan diprint out dan diregistrasi ke dalam Buku Register Test Key Commercial Credit Officer (CCO) Tangerang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang ada di BNI Cabang Cibinong;
- Kemudian Terdakwa akan memberitahukan adanya Surat Perintah Telex kepada saksi Iske Adelviana selaku Retail Credit Operation Officer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong atau penyelia Credit Operation (COL) untuk selanjutnya Surat Perintah Telex tersebut akan Terdakwa atau saksi Iske Adelviana bawa kepada saksi Irwan Yuliantoro selaku Branch Service Manager (BSM) BNI Cabang Cibinong untuk dihitung atau dicocokan nomor Test Key yang tercantum dalam Telex tersebut untuk mengetahui apakah nomor testkey tersebut benar atau salah;
- Dalam hal terjadi ketidakcocokan terhadap Test Key yang tertera didalam Telex dengan hasil penghitungan Saksi Irwan Yuliantoro, selanjutnya Saksi Irwan Yuliantoro akan menginfokan kepada saksi Iske Adelviana maupun kepada TERDAKWA untuk selanjutnya TERDAKWA akan melakukan konfirmasi ke Saksi Cessi Maharani Putri melalui pesan pada aplikasi Whatsapp bahwa terjadi ketidakcocokan Test Key sehingga testkey tersebut dapat diperbaiki oleh BNI CMC Tanggerang;
- Dalam hal testkey tersebut sudah benar Saksi Irwan Yuliantoro akan melakukan acc/approval terhadap nomor testkey pada telex dengan memparaf buku register testkey BNI Cabang Cibinong yang dibawa oleh Terdakwa untuk selanjutnya diproses sesuai perintah dalam telex yaitu akan dibuatkan Voucer pemindah bukuan dan juga formulir kiriman uang oleh Terdakwa. Untuk dapat di proses pencairannya Voucer pemindah bukuan tersebut selanjutnya akan di paraf oleh saksi Iske Adelviana dan saksi Irwan Yuliantoro sedangkan formulir kiriman uang akan ditandatangani saksi Iske dan diberikan Counter Sign oleh saksi Irwan untuk selanjutnya dilakukan proses pemindahbukuan dengan cara Voucer pemindah bukuan dan juga formulir kiriman tersebut akan dibawa TERDAKWA ke Teller BNI Cabang Cibinong dengan penyelia atas nama Saksi Rukimini untuk dilakukan pemindahbukuan atau pencairan.
- Bahwa sejak terakhir kali dilakukan perubahan perjanjian kredit terhadap fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) PT Fajar Benua Indopack yaitu pada tanggal 26 Januari 2024, PT Fajar Benua Indopack hanya pernah mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Plafond dengan surat Nomor : 317/FIN-FBI/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh pihak Commercial Business Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tangerang dikarenakan PT. Fajar Benua Indopack belum melampirkan persyaratan yang menjadi dasar pertimbangan pengusulan pencairan kredit berdasarkan surat Nomor: CMB1/7/503/R tanggal 07 Februari 2024 perihal Pemenuhan Persyaratan Pencairan Kredit PT Fajar Benua Indopack, sehingga sejak tanggal 31 Januari 2024 PT Fajar Benua Indopack tidak pernah mengajukan permohonan pencairan Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond).
- Bahwa pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari 2024 TERDAKWA menghubungi saksi Hadi Nurdiansyah yang merupakan teman dari TERDAKWA dan menyampaikan bahwa TERDAKWA akan melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Plafon atas nama PT FAJAR BENUA INDOPACK di PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Cibinong tanpa adanya persetujuan dari pihak PT FBI atau tanpa prosedur yang seharusnya kemudian TERDAKWA menanyakan kepada saksi Hadi Nurdiansyah apakah ada orang yang dapat menampung uang sebesar Rp. 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan berdomisili di Jakarta, kemudian Saksi Hadi Nurdiansyah menghubungi temannya yang bernama Sdra. Firman Alias Bolang untuk selanjutnya Sdra. Firman Alias Bolang menghubungi saksi Gunawan. Kemudian Saksi Gunawan menyampaikan kepada Sdr Firman Alias Bolang bahwa Saksi Gunawan bersedia untuk menampung uang tersebut, sehingga Sdr Firman Alias Bolang memberikan nomor handphone Saksi Gunawan kepada saksi Hadi Nurdiansyah. Selanjutnya TERDAKWA yang telah mendapat informasi dari saksi Hadi Nurdiansyah pergi menemui Saksi Gunawan yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi Hadi Nurdiansyah dan setelah bertemu dengan saksi Gunawa di daerah UKI Jakarta Timur TERDAKWA meminta saksi Gunawan untuk mengantarkan TERDAKWA ke Mall PGC Jakarta Timur, dan saat itu TERDAKWA menanyakan kepada Saksi Gunawan apakah saksi GUNAWAN telah mempunyai rekening Bank BCA, yangmana pada saat itu Saksi Gunawan tidak mempunyai rekening Bank BCA sehingga TERDAKWA meminta nomor telepon yang dapat dihubungi melalui WhatsApp serta meminta saksi Gunawan untuk membuat rekening BCA. Selanjutnya TERDAKWA memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Gunawan untuk membuka rekening Bank BCA sehingga Saksi Gunawan kemudian membuka rekening BCA pada KCP Kramat Jati, Jakarta Timur dengan nomor rekening 1652630884 atas nama Gunawan yang akan digunakan sebagai rekening penampungan untuk menampung hasil pencairan fasilitas kredit. TERDAKWA juga menjanjikan uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai komisi kepada saksi gunawan apabila pencairan fasilitas kredit tersebut telah berhasil dicairkan oleh TERDAKWA.
- Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 TERDAKWA yang telah menguasai rekening Bank BCA atas nama Gunawan dengan Nomor Rekening 1652630884 selanjutnya membeli 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang dengan nomor 0852-1319-0629 untuk membuat akun whatsapp atas nama Cessi Maharani Putri serta membuat akun gmail atas nama cessimhrn03@gmail.com agar seolah - olah email dan akun whatsapp tersebut adalah milik Saksi Cessi Maharani Putri selaku Commercial Credit Operations pada BNI CMC Tanggerang. Selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2024 bertempat di BNI kantor Cabang Cibinong yang beralamat di Jl. Raya Jakarta Bogor, KM 43 No.22, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, TERDAKWA selaku Retail Credit Operations 4 Staff atau Staff Retail Credit Operations BNI Kantor Cabang Cibinong, membuat dokumen Telex fiktif yang memuat keterangan Nomor Test: 01.2372/JUMAT TMT Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 08 Maret 2024 Perihal Maintenance Pembukaan Rekening dan Pemindahbukuan Saldo (RTGS dan/atau kliring) atas nama PT Fajar Benua Indopack dengan cara TERDAKWA mengedit dokumen telex dari BNI CMC Tanggerang atas nama PT FBI yang sudah pernah Terdakwa proses dengan merubah data-data dalam dokumen telex tersebut meliputi nama debitur yaitu PT FAJAR BENUA INDOPACK, nomor testkey yaitu 01 2372, bank untuk tujuan pengiriman BCA 1652630884 atas nama PT HAZEL TEKNIK qq GUNAWAN, tanggal yaitu 08-03-2024 dan nomor Perjanjian Kerja yaitu (21) 028/TGM/PK-KMK/2018 yang mana dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa tanpa didasari adanya pemohonan pencairan kredit modal kerja plafon yang diajukan oleh PT. FBI sebagaimana diatur dalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan Kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018, dikarenakan PT. FBI tidak pernah lagi melakukan permohonan pembukaan rekening pinjaman dan pemindahbukuan sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) atas Kredit Modal Kerja Plafon miliknya sejak tanggal 31 Januari 2024 kepada BNI CMC Tanggerang.
- Selanjutnya sekira pukul 13.32 WIB Terdakwa yang telah membuat dokumen Telex dengan keterangan Nomor Test: 01.2372/JUMAT TMT Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 08 Maret 2024 tersebut mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 0852-1319-0629 seolah - olah sebagai Cessi Maharani Putri dengan isi pesan whatsapp “mas ada telex 1 ya” kepada whatsapp milik TERDAKWA dengan nomor 0815-1762-001, yang kemudian dibalas dengan isi pesan “baik mba”. Bahwa sebelum mengirim pesan whatsapp tersebut, TERDAKWA telah mengirimkan dokumen Telex dengan keterangan Nomor Test: 01.2372/JUMAT TMT Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 08 Maret 2024 Perihal Maintenance Pembukaan Rekening dan Pemindahbukuan Saldo (RTGS dan/atau kliring) atas nama PT Fajar Benua Indopack ke email yang telah TERDAKWA buat atas nama cessimhrn03@gmail.com sehingga seolah - olah dokumen telex tersebut dikirimkan oleh Saksi Cessi Maharani Putri selaku Commercial Credit Operations pada BNI CMC Tangerang. Kemudian surat telex tersebut TERDAKWA cetak dan diregister kode testkey-nya pada Buku Besar testkey BNI Kantor Cabang Cibinong dengan kode acak yang telah TERDAKWA buat yaitu 01.2372. Kemudian sekira pukul 13.40 WIB, TERDAKWA membawa surat telex tersebut kepada Saksi Irwan Yuliantoro selaku Brand Service Manager pada BNI Cabang Cibinong untuk dilakukan pencocokan dan perhitungan oleh Saksi Irwan Yuliantoro terhadap nomor testkey yang ada pada surat telex tersebut dan didapatkan hasil bahwa nomor test key tersebut salah dengan kode UBBMA sehingga Saksi Irwan Yuliantoro melakukan konfirmasi perhitungan ulang nomor Test Key kepada TERDAKWA dan meminta TERDAKWA untuk melakukan konfirmasi ke BNI CMC Tanggerang.
- Bahwa mengetahui hal tersebut selanjutnya TERDAKWA segera mengirimkan pesan kembali melalui aplikasi whatsapp ke nomor 0852-1319-0629 yang seolah - olah sebagai Saksi Cessi Maharani Putri dengan isi pesan “UBBMA mba”. Selanjutnya TERDAKWA mencoret nomor testkey yang tidak cocok lalu menuliskan testkey yang baru serta menambahkan stampel BNI Cabang Cibinong kemudian memindai (scan) telex yang telah TERDAKWA koreksi nomor register testkey-nya dan mengirimkan kembali telex tersebut melalui email cessimhrn03@gmail.com kepada email pribadi TERDAKWA. Beberapa saat kemudian TERDAKWA mengirimkan pesan melalui whatsapp nomor 0852-1319-0629 yang seolah - olah sebagai saksi Cessi Maharani Putri dengan isi pesan “sebentar mas” “udah saya kirim mas koreksinya” ke whatsapp TERDAKWA yang selanjutnya dibalas dengan isi pesan “ok”, seolah-olah TERDAKWA berhasil mendapatkan kode Test Key yang benar, kemudian TERDAKWA membawa Surat Perintah Telex yang telah memuat nomor Test Key yang benar untuk di acc/approval oleh saksi Irwan Yuliantoro untuk proses pencairan fasilitas kredit modal kerja Plafon atas nama PT FBI.
- Bahwa kemudian TERDAKWA membuat voucher nota debit kredit dan Form RTGS dari rekening pinjaman tersebut dan selanjutnya diotorisasi kembali oleh Saksi Irwan Yuliantoro dan Saksi Iske Adelviana. Bahwa setelah mendapat otorisasi atas voucher nota debit kredit dan Form RTGS, TERDAKWA mendatangi bagian Teller untuk mendapatkan otorisasi dari Saksi RUKMINI. Setelah itu bagian Teller memproses Voucher Nota Debit Kredit dan RTGS tersebut lalu meminta otorisasi dari saksi Irwan Yuliantoro untuk memproses pemindahan uang pencairan fasilitas kredit dari rekening pinjaman PT. Fajar Benua Indopack ke Simpanan Sementara Giro Internal Lainnya. Selanjutnya saksi Rukmini menghubungi TERDAKWA melalui whatsapp bahwa transaksi tersebut tidak bisa dijalankan karena sudah cut-off time atau melebihi batas waktu pengiriman RTGS yaitu pukul 15.00 WIB. Kemudian TERDAKWA dengan beralasan kepentingan mendesak dari debitur PT FBI meminta izin kepada saksi Irwan Yuliantoro untuk melakukan perpanjangan waktu RTGS sehingga saksi Irwan Yuliantoro mengijinkan untuk perpanjangan waktu tersebut untuk mendukung pelayanan terhadap debitur PT FBI pada unit bisnis, kemudian saksi Rukmini mengkonfirmasi ke Divisi RTGS mengenai adanya RTGS dari BNI Kantor Cabang Cibinong yang akan dijalankan. Selanjutnya RTGS tersebut dapat dijalankan dan uang pencairan fasilitas kredit atas nama PT Fajar Benua Indopack sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) berhasil dipindahkan dari Simpanan Sementara Giro Internal Lainnya ke rekening Bank Central Asia dengan nomor 1652630884 atas nama Gunawan.
- Bahwa setelah uang sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) berhasil dipindahkan ke BCA an Gunawan, Selanjutnya pada tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB TERDAKWA bersama Saksi Medi dan Saksi Heri berangkat menuju Kantor PT Bank Central Asia Cabang Kelapa Gading menggunakan mobil Avanza warna Putih yang Terdakwa sewa, sesampainya di Kantor PT Bank Central Asia Cabang Kelapa Gading Terdakwa meminta kepada saksi Gunawan yang telah menunggu sebelumnya ditempat tersebut untuk masuk kedalam mobil yang Terdakwa tumpangi, selanjutnya Saksi Gunawan memberikan uang yang sebelumnya telah diambil secara cash atas pencairan fasilitas kredit atas nama PT FBI tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 610.000.000 (enam ratus sepuluh juta rupiah) dimana uang pencairan fasilitas kredit tersebut juga telah diambil sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) sebagai komisi dari saksi Gunawan. Selanjutnya pada saat didalam mobil tersebut Terdakwa memerintahkan kepada Saksi Medi untuk menghapus seluruh chat yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi Gunawan pada Aplikasi WhatsApp di handphone milik saksi Gunawan. Setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 610.000.000 (enam ratus sepuluh juta rupiah) tersebut selanjutnya Terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Hadi Nurdiansyah, Saksi Medi, dan Teman Saksi Heri, dan sisa dari uang tersebut TERDAKWA gunakan untuk memenuhi kebutuhan TERDAKWA.
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Saksi Arief Rahman, S.T. selaku Commercial Banking Senior Relationship Manager pada BNI CMC Tangerang melakukan monitoring rutin setiap tanggal 25 pada bulan berjalan terhadap aktivitas-aktivitas bisnis yang menjadi kelolaan Saksi Arif Rahman melalui aplikasi icons BNI, dan dari hasil monitoring yang dilakukan Saksi Arief Rahman, S.T. terhadap account debitur PT. FBI ditemukan adanya pembukaan rekening pinjaman baru PT FBI yang artinya telah dilakukan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafon (KMK Plafon) a.n. PT. FBI pada tanggal 08 Maret 2024 sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), namun saksi Arief Rahman tidak pernah mengetahui atau menerima surat permohonan pencairan kredit dari debitur PT. FBI yang seharusnya diterima oleh saksi Arief Rahman pada BNI CMC Tangerang. Selanjutnya Saksi Arief Rahman, S.T. melakukan konfirmasi secara lisan melalui telepon kepada Saksi Paisal Pulungan selaku Team Leader Commercial Credit Operations pada BNI CMC Tangerang. Sehingga Saksi Paisal Pulungan juga melakukan konfirmasi kepada Saksi Cessi Maharani Staff Commercial Credit Operations pada BNI CMC Tanggerang yangmana saksi Cessi Maharani menerangkan bahwa tidak terdapat pembuatan telex dan pengiriman telex dari saksi CESSI MAHARANI kepada BNI Kantor Cabang Cibinong melalui email milik saksi cessimhrn02@gmail.com maupun konfirmasi telex melalui whatsapp saksi CESSI 081284732477 terkait permohonan pencairan kredit PT. FBI pada tanggal 8 Maret 2024 sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga Saksi Faisal melakukan konfirmasi terhadap Saksi Arief Rahman bahwa tidak ada permohonan pencairan kredit PT. FBI pada tanggal 8 Maret 2024 sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Selanjutnya telah dilakukan diskusi terkait dengan adanya adanya perintah pencairan fasilitas kredit atas nama PT. FBI (telex) senilai Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai ketentuan, dalam rapat tersebut dihadiri oleh TERDAKWA, saksi Iske Adelviana, SH. (COL KC Cibinong), saksi Arief Rahman, S.T. (Commercial Banking Senior Relationship Manager), saksi Irwan Yuliantoro, SE., saksi Christa Primaresta (Pemimpin Kantor Cabang Cibinong), dan diperoleh hasil diskusi dengan mengeluarkan memo nomor SORX2/1/015/SR tanggal 27 Maret 2024 perihal permohonan melakukan audit pendalaman digital Forensik untuk IAD (Internal Audit Division) segara melakukan audit investigasi yang dimulai pada tanggal 26 Maret 2024 yang dilakukan oleh Ahli Rifqi Tyas Samodro selaku Auditor pada PT BNI (Persero) Tbk.
- Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 BNI Kantor Cabang Cibinong melakukan penutupan rekening pinjaman PT FBI dari Simpanan Sementara Giro Internal dan tanggal 30 Agustus 2024 telah dilakukan penggantian oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah BSD Tangerang kepada BNI CMC Tanggerang sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penggantian tersebut telah dibukukan sebagai Kerugian Risiko Operasional oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Divisi Credit Operations (COP) berdasarkan Perintah Pembukuan Nomor : 2024/COP/280 tanggal 30 Agustus 2024 dengan nilai sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa perbuatan TERDAKWA tesebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan Kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018 sebagai berikut :
-
- Unit Bisnis pada BNI CMC Tanggerang menerima surat permohonan disposisi kredit dan dokumen untuk pencairan kredit debitur
- Unit bisnis menliti apakah persyaratan pencairan sudah terpenuhi
- Jika ada persyaratan pencairan yang belum terpenuhi maka unit bisnis meminta persyaratan pencairan dari debitur
- Jika kelengkapan dokumen pencairan dipenuhi debitur, unit bisnis menganalisa dan membuat validasi memo usulan pencairan kredit
- Jika persyaratan pencairan kredit tidak dapat dipenuhi, maka unit bisnis membuat surat penolakan pencairan kredit kepada debitur
- Pemimpin unit bisnis dan pemimpin unit risiko memberi keputusan atas permohonan pencairan pada memo pencairan kredit
- Unit bisnis membuat dan mengirim surat persetujuan pencairan kepada debitur
- Unit bisnis menyerahkan dokumen lengkap untuk pencairan kredit ke unit administrasi kredit
- Unit administrasi kredit melakukan checking compliance atas pemenuhan persyaratan pencairan
- Unit administrasi kredit membuka rekening pinjaman dan input/up date data jaminan
- Unit administrasi kredit mengeksekusi pencairan kredit
- Unit administrasi kredit melakukan filimh dokumen kredit sesuai sistem pengarsipan
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA selaku Asisten Administrasi Kredit Kantor Cabang Utama Cibinong ASST/Grade 06 sebagai Retail Credit Operations 4 Staff – Wilayah 14 Area 2 – Retail Credit Operations 4 Department – Credit Operations Division dalam melakukan pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafon atas nama PT. Fajar Benua Indopack pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibinong Tahun 2024 mengakibatkan merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-06/H.VI.3/10/2024 tanggal 05 November 2024 sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa TERDAKWA selaku Retail Credit Operations 4 Staff – Wilayah 14 Area 2 – Retail Credit Operations 4 Department – Credit Operations Division atau Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/544/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sdra. FAISAL ARIF SETIAWAN selaku Pemimpin Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, TERDAKWA pada Hari Jum’at Tangal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Utama Cibinong, Jl. Raya Jakarta Bogor, KM 43 No.22, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan meguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Retail Credit Operations 4 Staff – Wilayah 14 Area 2 – Retail Credit Operations 4 Department – Credit Operations Division atau Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong untuk melakukan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond atas nama PT FAJAR BENUA INDOPACK pada kantor PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong pada tanggal 08 Maret 2024 sebesar Rp 725.000.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) milik PT FAJAR BENUA INDOPACK tanpa adanya Persetujuan dari PT FAJAR BENUA INDOPACK selaku pemilik plafond fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama PT FAJAR BENUA INDOPACK yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp725.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-06/H.VI.3/10/2024 tanggal 05 November 2024 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibinong Tahun 2024, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selanjutnya disebut BNI merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dengan komposisi saham mayoritas sebesar 63,42% (Enam puluh tiga koma empat puluh dua persen) dan sisanya dipegang oleh publik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 05 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam. Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memiliki salah satu produk kredit/pinjaman yang bernama Kredit Modal Kerja Plafon (KMK) yang telah diatur dalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018, yaitu kredit jangka pendek untuk memenuhi modal kerja usaha yang pencairannya didasarkan pada dokumen (underlying) sesuai syarat yang ditetapkan dengan karakteristik Jangka waktu perjanjian kredit modal kerja plafon maksimum 12 bulan dan dapat diperpanjang, pembayaran pokok pinjaman disesuaikan dengan dokumen (underlying), pembayaran bunga setiap bulan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian kredit, dan pencairan dilakukan berdasarkan dokumen (underlying). Bahwa dana fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) tersebut masih berada pada rekening simpanan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan akan dicairkan apabila terdapat permohonan pencairan fasilitas kredit dari nasabah.
- Bahwa pada tanggal 06 September 2018, PT Fajar Benua Indopack atau yang selanjutnya disebut PT FBI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distributor berbagai produk dan jasa seperti produk manufaktur, fabrikasi, engineering services, EPC kontraktor dan jasa pengembangan sumber daya manusia serta sistem informasi, mengajukan permohonan fasilitas kredit sebagai debitur kepada Commercial Business Center Tangerang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang selanjutnya disebut BNI CMC Tanggerang dengan melampirkan surat Nomor : 024/FBI/IX/2018 tanggal 06 September 2018 perihal Permohonan Kredit serta beberapa dokumen terlampir berupa dokumen legalitas, dokumen keuangan, dan dokumen jaminan, selanjutnya permohonan fasilitas kredit tersebut ditindaklanjuti oleh BNI CMC Tanggerang dan disetujui berdasarkan surat Nomor TGM/2/2440/R tanggal 30 Oktober 2018 dimana PT FBI mendapatkan fasilitas kredit dari BNI CMC Tanggerang sebesar Rp147.166.666.663,00 (Seratus empat puluh tujuh milyar seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 telah dibuat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 028/TGM/PK-KMK/2018 mengenai Kredit Modal Kerja Plafond dengan Plafon Maksimum Rp97.000.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh miliar) antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang kemudian pada tanggal 29 Maret 2021 telah dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (11) 028/TGM/PK-KMK/2018 mengenai Kredit Modal Kerja Plafon dengan Plafon Maksimum Rp45.000.000.000,00 (Empat puluh lima miliar) antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang hingga yang terakhir pada tanggal 26 Januari 2024 telah dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (20) 028/TGM/PK-KMK/2018 mengenai Kredit Modal Kerja Plafon Maksimum Rp14.344.000.000,00 (Empat belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah) antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang.
- Bahwa terhadap adanya Pengajuan Fasilitas Kredit Modal Kerja Plafon yang dilakukan antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang pencairannya dilakukan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong atau yang selanjutnya disebut BNI Cabang Cibinong karena dalam hal ini Pencairan Fasilitas Kredit tersebut dilakukan pada Booking Office BNI Cabang Cibinong, hal ini dikarenakan BNI CMC Tanggerang merupakan Unit Bisnis yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan. Adapun pencairan dilakukan sesuai Booking Office tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kredit antara PT FBI dengan BNI CMC Tanggerang yaitu pada pada Booking Office BNI Cabang Cibinong dikarenakan PT FBI berlokasi di Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.88, Cibinong, 16911, Jawa Barat.
- Bahwa Struktur Organisasi BNI CMC Tangerang pada periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 diantaranya sebagai berikut :
- Commercial Business Center Head
|
:
|
Henry Budi Dwiatmaja
|
- Senior Relationship Manager
|
:
|
Arief Rahman
|
- Team Leader Commercial Credit Operations
|
:
|
Paisal Pulungan
|
- Staff Commercial Credit Operations
|
:
|
Cessi Maharani
|
- Team Leader Business Analyst
|
:
|
Vinky Primasari
|
|
:
|
Suci Sabily
|
- Bahwa pada periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 BNI Cabang Cibinong memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
|
:
|
Christa Primaresta
|
|
:
|
Irwan Yuliantoro
|
- Teller Supervisor
- Customer Service Supervisor
- Consumer Business Risk Supervisor
- Logistic & Human Capital Supervisor
|
:
:
:
:
|
Liza Novitasari
Chairunnisa
Iwa Kartiwa
Glory Millionda Saor
|
|
:
|
1. Nani Nugohowati
2. Hidrianti Titalijani
|
|
:
:
|
-
-
-
- Usie Meisya
- Anggir Siregar
Ahmad Rifqi
|
Bahwa pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Cibinong terdapat pegawai dari Divisi Credit Operation (COP) yang merupakan divisi pusat yaitu :
- Retail Credit Operation Officer atau penyelia Credit Operation (COL): Iske Adelviana, S.H. berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 - PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. nomor KP/543/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- Retail Credit Operations atau Staff Retail Credit Operations: Cakra Iskandar, S.E. berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 - PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. nomor KP/544/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 hal pengukuhan/perubahan posisi sehubungan dengan perubahan organisasi yang ditandatangani oleh Sdra. FAISAL ARIF SETIAWAN selaku Pemimpin Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dalam hal ini surat tersebut berisi menunjuk/mengukuhkan Sdra. CAKRA ISKANDAR – NPP. P051419 Asisten Administrasi Kredit Kantor Cabang Utama Cibinong ASST/Grade 06 sebagai Retail Credit Operations 4 Staff – Wilayah 14 Area 2 – Retail Credit Operations 4 Department – Credit Operations Division dengan jenjang jabatan dan grade posisi tetap.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 “Penarikan Kredit” pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 028/TGM/PK-KMK/2018 KMK Plafond Maksimum Rp. 97.000.000.000,- tanggal 31 Oktober 2018 jo. Pasal 9 “Penarikan Kredit” pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor : (20) 028/TGM/PK-KMK/2018 KMK Plafond Maksimum Rp. 14.344.000.000,- tanggal 26 Januari 2024 mekanisme permohonan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) PT FBI dalam setiap hendak melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Plafon diharuskan untuk mengajukan permohonan pencairan kredit kepada BNI CMC Tanggerang dengan memenuhi persyaratan pencairan kredit PT Fajar Benua Indopack diantaranya:
-
-
- Menyerahkan Surat Permohonan Debitur untuk pencairan kredit minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pencairan kredit dengan melampirkan dokumen underlying contract, yang telah di verifikasi oleh petugas BNI berupa :
- Asli Kontrak/SPK/PO/ dan Copy Invoice atas proyek yang akan dibiayai, dengan mencantumkan nomor rekening giro escrow an. debitur di BNI sebagai penyaluran pembayaran tagihan/termin, dan tidak dapat diubah atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari BNI;
- Apabila klausul penyaluran pembayaran tagihan/termin tidak tercantum dalam SPK/PO/Kontrak/PO, maka debitur menyerahkan surat persetujuan penyaluran termin yang disetujui oleh Bouwheer atau Irrevocable Standing Instruction yang sudah disetujui oleh bank penerima pembayaran tagihan/termin, dalam hal penyaluran pembayaran tagihan/termin melalui bank lain.
- Contact person bouwheer yang dapat dihubungi untuk keperluan verifikasi dokumen proyek.
-
-
- Pencairan kredit dilakukan dengan pola Reimbursement, yaitu pencairan kredit setelah Debitur menyelesaikan suatu bagian/ tahapan proyek (termin/prestasi pekerjaan) dan sebagai dasar perhitungan besarnya porsi pembiayaan BNI dari nilai yang tercantum dalam invoice dilengkapi dengan Berita Acara Penyelesaian Progress Proyek.
- Pencairan kredit tidak diperkenankan apabila terjadi wanprestasi pada pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo atau terdapat tunggakan kredit, meskipun masih terdapat disponible.
- Bahwa terhadap adanya permohonan pencairan fasilitas pinjaman Kredit Modal Kerja Plafon atas nama PT FBI tersebut pencairannya dilakukan berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab Persetujuan Kredit Sub Bab Pencairan Kredit Sub Sub Bab Proses Pencairan Kredit Nomor Instruksi : IN/463/PGV/004 tanggal berlaku 17 September 2018 sebagai berikut:
-
- Di dahului dengan adanya Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dari PT FBI yang disampaikan kepada Saksi ARIEF RAHMAN, S.T. selaku Commercial Banking Senior Relationship Manager pada Unit Bisnis BNI CMC Tanggerang;
- Kemudian Saksi Arief Rahman, S.T. beserta unit bisnis akan menindaklanjuti Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit tersebut dengan membuat Memo perihal Pencairan Fasilitas Kredit PT FBI yang memuat ketentuan mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pencairan Fasilitas Kredit berikut dengan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang digunakan untuk mengajukan pencairan fasilitas kredit;
- Selanjutnya apabila dokumen-dokumen persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit PT FBI tersebut dinyatakan lengkap dan telah disetujui, setelah itu Saksi Arief Rahman, S.T. atau Unit Bisnis pada BNI CMC Tanggerang mengirimkan Surat Perintah untuk Pencairan Fasilitas Kredit PT FBI tersebut disertai dengan Memo Pencairan Fasilitas Kredit dan Dokumen Lampiran Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dari PT FBI berupa Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dan melampirkan Cover Note dari Notaris terkait agunan disertai dengan polis asuransi apakah sudah ditutup atau belum berikut dengan dokumen-dokumen pendukung lain sesuai dengan persyaratan pencairan fasilitas kredit kepada Unit Administrasi Kredit atau Commercial Credit Operation pada BNI CMC Tanggerang yang dalam hal ini adalah saksi Paisal Pulungan, S.H. selaku Pengganti Sementara Team Leader Commercial Credit Operation pada BNI CMC Tanggerang;
- Kemudian Memo Pencairan Fasilitas Kredit beserta dengan lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit dari PT FBI tersebut diperiksa oleh saksi Paisal Pulungan, S.H. bersama Unit Administrasi Kredit atau Commercial Credit Operation BNI CMC Tanggerang. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam lingkup pencairan fasilitas kredit yaitu untuk memeriksa dan memastikan bahwa dokumen persyaratan pencairan telah sesuai dengan persyaratan pencairan sebagaimana memo yang dibuat oleh Unit Bisnis pada BNI CMC Tanggerang perihal Pencairan Fasilitas Kredit An. PT FBI selaku pemilik plafond atas Fasilitas Kredit Modal Kerja pada BNI Cabang Cibinong ;
- Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dan dinyatakan telah lengkap, selanjutnya saksi Paisal Pulungan, S.H. memerintahkan saksi Cessi Maharani selaku Staf Commercial Credit pada Unit Administrasi Kredit BNI CMC Tanggerang untuk membuat Surat Perintah Telex berupa perintah tertulis atau pesan terenkripsi yang memuat mengenai perintah untuk melakukan pencairan yangmana setelah Surat Perintah Telex tersebut dibuat selanjutnya akan di paraf oleh saksi Cessi Maharani dan kembali diserahkan kepada Saksi Paisal Pulungan, S.H. untuk diberikan nomor Test Key dengan formasi kode berdasarkan tanggal, bulan, hari akan dibuatnya Nomor Test Key, jenis mata uang pinjaman, cabang penerima telex, nomor kawat/urut, dan jumlah pencairannya sesuai dengan kode kawat atau kode rahasia test key.
- Kemudian Surat Perintah Telex telah diberikan nomor test key akan kembali diserahkan kepada Saksi Cessi Maharani Putri untuk selanjutnya dikirim kepada BNI Cabang Cibinong dalam bentuk soft file melalui email saksi Cessi Maharani Putri yaitu cessimhrn02@gmail.com serta konfirmasi melalui nomor whatsapp milik saksi Cessi Maharani Putri yaitu 081284732477 kepada Terdakwa selaku Retail Credit Operations 4 atau Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong.
- Selanjutnya Surat Perintah Telex yang telah dikirim kepada TERDAKWA yang bertindak sebagai Staff Retail Credit Operations Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong akan diprint out dan diregistrasi ke dalam Buku Register Test Key Commercial Credit Officer (CCO) Tangerang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang ada di BNI Cabang Cibinong;
- Kemudian Terdakwa akan memberitahukan adanya Surat Perintah Telex kepada saksi Iske Adelviana selaku Retail Credit Operation Officer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong atau penyelia Credit Operation (COL) untuk selanjutnya Surat Perintah Telex tersebut akan Terdakwa atau saksi Iske Adelviana bawa kepada saksi Irwan Yuliantoro selaku Branch Service Manager (BSM) BNI Cabang Cibinong untuk dihitung atau dicocokan nomor Test Key yang tercantum dalam Telex tersebut untuk mengetahui apakah nomor testkey tersebut benar atau salah;
- Dalam hal terjadi ketidakcocokan terhadap Test Key yang tertera didalam Telex dengan hasil penghitungan Saksi Irwan Yuliantoro, selanjutnya Saksi Irwan Yuliantoro akan menginfokan kepada saksi Iske Adelviana maupun kepada TERDAKWA untuk selanjutnya TERDAKWA akan melakukan konfirmasi ke Saksi Cessi Maharani Putri melalui pesan pada aplikasi Whatsapp bahwa terjadi ketidakcocokan Test Key sehingga testkey tersebut dapat diperbaiki oleh BNI CMC Tanggerang;
- Dalam hal testkey tersebut sudah benar Saksi Irwan Yuliantoro akan melakukan acc/approval terhadap nomor testkey pada telex dengan memparaf buku register testkey BNI Cabang Cibinong yang dibawa oleh Terdakwa untuk selanjutnya diproses sesuai perintah dalam telex yaitu akan dibuatkan Voucer pemindah bukuan dan juga formulir kiriman uang oleh Terdakwa. Untuk dapat di proses pencairannya Voucer pemindah bukuan tersebut selanjutnya akan di paraf oleh saksi Iske Adelviana dan saksi Irwan Yuliantoro sedangkan formulir kiriman uang akan ditandatangani saksi Iske dan diberikan Counter Sign oleh saksi Irwan untuk selanjutnya dilakukan proses pemindahbukuan dengan cara Voucer pemindah bukuan dan juga formulir kiriman tersebut akan dibawa TERDAKWA ke Teller BNI Cabang Cibinong dengan penyelia atas nama Saksi Rukimini untuk dilakukan pemindahbukuan atau pencairan.
- Bahwa sejak terakhir kali dilakukan perubahan perjanjian kredit terhadap fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) PT Fajar Benua Indopack yaitu pada tanggal 26 Januari 2024, PT Fajar Benua Indopack hanya pernah mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Plafond dengan surat Nomor : 317/FIN-FBI/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh pihak Commercial Business Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tangerang dikarenakan PT. Fajar Benua Indopack belum melampirkan persyaratan yang menjadi dasar pertimbangan pengusulan pencairan kredit berdasarkan surat Nomor: CMB1/7/503/R tanggal 07 Februari 2024 perihal Pemenuhan Persyaratan Pencairan Kredit PT Fajar Benua Indopack, sehingga sejak tanggal 31 Januari 2024 PT Fajar Benua Indopack tidak pernah mengajukan permohonan pencairan Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond).
- Bahwa TERDAKWA sebagai Staff Retail Credit Operations pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 14 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/544/W14/1/R tanggal 15 Juni 2023 memiliki tugas pokok dan fungsi berdasarkan Pedoman Perusahaan Organiasasi BNI Divisi Credit Operation (COP), Bab Uraian Jabatan Halaman 70, Nomor Instruksi IN/394/REN/001 tanggal 13-06-2023 yaitu sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan credit operations kredit konsumer (e-Lo based), yang meliputi:
- Memantau persetujuan Kredit Konsumer, mempersiapkan dan mencetak Surat Keputusan Kredit (SKK) dan menginformasikan ke Unit Bisnis untuk disampaikan ke calon debitur mengenai pengikatan jaminan dan penutupan asuransi.
- Mempersiapkan Perjanjian Kredit (PK) berikut accesoirnya untuk ditandatangani debitur.
- Melakukan pengikatan jaminan dan penutupan asuransi jaminan dan asuransi jiwa.
- Pembuatan voucher pembebanan biaya propisi/komisi, administrasi, biaya premi asuransi dan biaya-biaya lainnya dan disampaikan ke Unit Pembukuan.
- Menyiapkan master pembukaan rekening pinjaman, maintenance dan penutupan rekening.
- Memantau dan memelihara/menjaga keamanan file/berkas kredit termasuk dokumen jaminan di Kantor Cabang.
- Memantau dan menginformasikan dokumen jaminan yang akan/telah jatuh tempo kepada Unit Bisnis untuk proses perpanjangannya.
-
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ysng berkaitan dengan pengelolaan credit operations Bisnis Banking (e-Lo based), yang meliputi:
- Membuat Surat Keputusan Kredit (SKK) dan menerima kelengkapan berkas/dokumen lainnya dari Unit Bisnis yang berasal dari Sentra Bisnis/Cabang.
- Mempersiapkan dan membuat dokumentasi perkreditan berikut perubahan dan seluruh perjanjian accesoirnya yang berasal dari Sentra Bisnis/Cabang.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan PK dan atau perjanjian accesoir lainnya.
- Mengkonfirmasikan kepada Unit Bisnis apabila terdapat aspek dokumentasi yang dipersyaratkan dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan atau Perjanjian Kredit (PK) belum terpenuhi.
- Melakukan pengikatan jaminan dan penutupan asuransi jaminan/asuransi jiwa.
- Membuat checklist pencairan kredit (BNI-105).
- Menyiapkan master pembukaan rekening pinjaman, maintenance dan penutupan rekening.
- Memantau dan memelihara/menjaga keamanan file/berkas kredit termasuk dokumen jaminan di Kantor Cabang.
- Memantau dan menginformasikan dokumen jaminan yang akan/telah jatuh tempo kepada Unit Bisnis (Sentra Bisnis/Cabang) untuk proses perpanjangannya.
- Membantu dan memantau peminjaman dokumen kredit berdasarkan permintaan tertulis dari Unit Bisnis (Sentra Bisnis/Cabang).
- Melaksanakan aktivitas proses administrasi dan penyelesaiannya atas pinjaman yang dihapus buku.
- Membantu melakukan kerjasana dengan jasa Notaris terkait dengan aspek yuridis Perjanjian Kredit (PK) (dan atau perjanjian lainnya), jaminan kredit dan pengikatannya.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan
|