Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam PKWTT No. 16/PKWTT-HO/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam Pasal 8 angka 1 huruf g;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT bisa dikenakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
- Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
- Menyatakan PENGGUGAT dihukum membayar Uang Pengganti Hak (UPH) dan uang pisah kepada TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
ATAU,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono). |