Petitum |
- :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 04 September 2024 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;
- Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
- EKA CIPTA MULIA / PENGGUGAT.
- Masa Kerja : 7 Tahun 21 Hari
- Upah terakhir : Rp. 4.2100.000.- / bulan
- Pesangon 2 (dua) PMTK ;
Rp. 4.210.000,.x 8 × 2 Pmtk= Rp.67.360.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : = Rp.12.260.000 - +
Rp. 4.210.000,- x 3 Rp.79.620.000,
- Uang Pengganti HAK : = Rp.11.943.000 - +
15% xRp. 79.620.000,Rp.91.563.000,-
- Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2021,
Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2021,
- ( Upah Selama Proses PHK ) :
Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003,
6 (bln) x Rp. 4.210.000,= Rp. 25,260,000,-
- Sisa Cuti yang belum diambil:
30 : Rp. 4.210.000, = Rp.140.000 x 9 = Rp.1.260.000,-
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 :
(Permenaker RI No. 6 Tahun 2016,)
= 0,-+
- Jadi total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang wajib diterima oleh Sdr. EKA CIPTA MULIA / PENGGUGAT yakni :
- ( Pesangon 2 (dua) PMTK & MASA KERJA) sebesar Rp.91.563.000,-. + (Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2021) Rp.26.520.000, = Rp. 118.083.000 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ).
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.00.000,- ( Lima Ratus Ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
- Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.
|