Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
872/Pdt.P/2025/PN Bdg Cucu Samsu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 872/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari Cucu Samsu menjadi Cucu Syamsu pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-13062019-0155.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dan Nama Cucu Samsu Lahir di Ciamis tanggal 5 juli 1970 Menjadi Nama Cucu Syamsu Lahir di Ciamis tanggal 5 juli 1970 Pada kutipan Akta kelahiran

No. 3273-LT-13062019-0155, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak