| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat I.---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menjadwalkan hutang Penggugat tersebut dengan cara diangsur perbulannya Rp. 10.000.000.- (sepulu juta rupiah ) sampai dengan lunas setelah Perkara ini mempunyai putusan hukum yang tetap.------------------------------------------------------------
- Membatalkan Lelang / Eksekusi yang dilakukan / dimohonkan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-3731/KNL.0801/2025 tertanggal 17 November 2025 ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual-beli/lelang, hibah dan atau dalam bentuk lain terhadap obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No. 407/ Kelurahan Gempolsari yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bandung Kulon, Kelurahan Gempolsari, Blok Gempol, seluas 306 M2 dengan Gambar Situasi tanggal 30-12-1996 Nomor 12428/1996 atas nama ALI IMRON NASUTION.
Sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para Tergugat ataupun yang lainnya melakukan upaya hukum lainnya (banding, verset, kasasi).----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|