Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.G/2025/PN Bdg Syinar Budhiarta 1.Suroto Bin Martosuwarno
2.Setyanto P Santosa
3.Boedi Oetomo Bin (AlM) Satipoen
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan secara seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material yang telah dikeluarkan oleh P2tel sebesar Rp. 2.370.085.801 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh lima ribu delapan ratus satu rupiah). kepada Penggugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immaterill sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  6.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung berpendapat lain:

SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak