Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Bdg RISMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti/mengubah nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 15968/IST/2007  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 27 Agustus 2007 yang semula bernama RISMA diubah/ diganti menjadi RISMA SOFIANTI ;

 

  1. Memerintahkan kepada RISMA SOFIANTI  Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat tentang adanya perubahan nama Pemohon yang tertulis bernama RISMA diubah/diganti menjadi RISMA SOFIANTI;

 

  1. Membebankan biaya perkara pada Pemohon menurut hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak