Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.RADEN TESSYA RACHMATULLOH
2.RAFI RAMDHAN HADIYAN
3.LUTHFI MUJAHID
3.Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung Naripan.
4.Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADEN TESSYA RACHMATULLOH
2RAFI RAMDHAN HADIYAN
3LUTHFI MUJAHID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Hermawan, SHRADEN TESSYA RACHMATULLOH
2Deni Hermawan, SHRAFI RAMDHAN HADIYAN
3Deni Hermawan, SHLUTHFI MUJAHID
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung Naripan.
2Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung.
2Notaris/PPAT Dr. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.
3Sdr. YUDA KASIKIN KURNIAWAN.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;------------------------------------------------------
  3. Menyatakan memulihkan, mengembalikan Para Penggugat kepada kedudukan semula sebagai debitur, menurut hukum ;---------------------------------------------------
  4. Menyatakan Barang Hak Tanggungan kembali kepada sisi semula dalam kepemilikan Para Penggugat (debitur) ;------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barang kembali ke dalam status barang jaminan ;---------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Turut Tergugat III pembeli lelang, implikasinya berupa hak pembeli lelang tidak dilindungi oleh hukum ;-------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan  miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :---------
  1. Kerugian Materiil

Kerugian Materiil adalah kerugian yang diderita secara nyata dialami oleh Penggugat yang timbul akibat dari selisih nilai limit yang sebenarnya dengan rincian :

  • Biaya kepengurusan perkara                         : Rp    150.000.000
  • Selisih nilai limit                                                : Rp 5.886.000.000 +
  •  
  1. Kerugian Immateriil

Kerugian Immateriil adalah kerugian dari perasaan tidak nyaman berupa keresahan di keluarga besar Para Penggugat dan tekanan apabila diperhitungkan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.964.000.000.- (satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) ;---------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi Putusan Perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------------
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ;----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorad) sekalipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi ;-------------------------
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul, menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak