Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg VORRAPOT SAENGTAWEESIN PT GARUDA YAMATO STEEL (d/h PT NUSANTARA BAJA PROFIL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 196/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VORRAPOT SAENGTAWEESIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Lukman, S.H., M.Kn.VORRAPOT SAENGTAWEESIN
Tergugat
NoNama
1PT GARUDA YAMATO STEEL (d/h PT NUSANTARA BAJA PROFIL)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhitung TERGUGAT mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PENGGUGAT yaitu mulai tanggal 17 Juli 2025;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap PENGGUGAT berupa pembayaran uang kompensasi sisa kontrak kerja selama 23 (dua puluh tiga) bulan gaji yaitu sebesar Rp.5.206.588.844 (lima milyar dua ratus enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) Rupiah per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas:

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perjuangan No.8, Kp.Tangsi, RT.004, RW.006, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;

(ii)         Aset-aset lainnya yang dimiliki oleh TERGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak