Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TAUFIK NUR HIDAYAH Alias OPEY Bin AGUS SUHARTONO (ALM) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ROBI alias OBI (DPO) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sampai dengan tanggal 28 April 2025 atau pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jl. Cipadung No. 43 RT. 002 RW. 003 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang beratnya 189,1676 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: |