Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.Sus/2025/PN Bdg BILLY BILYANA, S.H., M.Si 5.NOFRI ANTONI BIN SOFIAN
6.DONI SAPUTRA BIN MARJOHAN
7.BIMA MAHENDRA BANGUN BIN EDI MARWAN BANGUN
8.ANDRI PUTRA ALIAS ANDRI BIN FIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 404/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/M.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa Nofri Antoni Bin Sofian, Terdakwa Bima Mahendra Bangun Bin Edi Marwan Bangun, Terdakwa Doni Saputra Bin Marjohan dan Terdakwa Andri Putra Alias Andri Bin Firman baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Nofri Antoni Bin Sofian, Terdakwa Bima Mahendra Bangun Bin Edi Marwan Bangun, Terdakwa Doni Saputra Bin Marjohan dan Terdakwa Andri Putra Alias Andri Bin Firman dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya