Petitum |
-
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak beritikad baik dalam mengadakan perikatan sehubungan dengan pembuatan PPJB No. 00000195 tertanggal 29 April 2018 yaitu pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 terkait pasal Pembatalan sepihak dan dengan menerapkan klausul baku pengembalian sebesar 50% yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa terkait pengembalian sebesar 50% sesuai PPJB No.00000195 pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 tertanggal 29 April 2018 adalah batal dan tidak berlaku lagi;
- Menyatakan dan menetapkan perubahan atas Pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 PPJB No. 00000195 tertanggal 29 April 2018 terkait pengembalian sebesar 50% dari total biaya yang telah dibayarkan / disetorkan oleh Penggugat atau sebesar Rp. 823.733.266,- menjadi 80% atau sebesar Rp. 823.733.266,- x 80% = Rp. 658.986.612,8;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memungut PPN sebesar Rp. 152.181.818,- kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memungut PPH final sebesar Rp 38.045.455,- kepada Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan PPN sebesar Rp. 152.181.818,- belum menjadi kewajiban Penggugat karena belum terlaksananya AJB;
- Menyatakan dan menetapkan PPh Final sebesar Rp 38.045.455,- adalah kewajiban dan tanggungan Tergugat oleh karenanya tidak dapat dibebankan kepada Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT untuk mengembalikan biaya-biaya untuk keperluan pembayaran pajak-pajak terkait proses AJB yang tidak terlaksana yang dibebankan kepada Penggugat, yaitu biaya-biaya tersebut meliputi :
- PPNRp. 152.181.818,-
- PPh FinalRp. 38.045.455,-
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan total pengembalian kepada Penggugat sebesar Rp.658.986.612,8. (80% dari total cicilan yang telah dibayarkan oleh Penggugat) + Rp.190.227.273,- (biaya-biaya pajak) yaitu sejumlah Rp. 849.213.885,8;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memiliki pertimbangan lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |