Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Bdg AGUS SUMARNA, SH., MH Drs. HASRUL BAHAR, AK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUMARNA, SH., MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. HASRUL BAHAR, AK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah sebagai hukum Pengikatan Jual Beli, tanggal  1 September 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tersebut;

3. Menyatakan sah secara hukum jual beli atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 951/Kel. Margahayu Utara luas 168 M?2; Gambar Situasi tanggal 25-09-1997 Nomor : 9645/1997 berikut rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung yang dilakukan antara Tergugat sebagai penjual dengan Penggugat sebagai pembeli dengan Pengikatan Jual Beli, tanggal 1 September 2003 tersebut ;

4. Menyatakan tanah berikut rumah yang berdiri atas Sertipikat Hak Milik Nomor 951/Kel. Margahayu Utara luas 168 M?2; Gambar Situasi tanggal 25-09-1997 Nomor : 9645/1997 berikut rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung adalah milik sah Penggugat ;

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (waprestasi) yang telah merugikan kepada Penggugat;

6. Menyatakan putusan perkara ini berlaku sebagai Akta Jual Beli atas jual beli yang dilakukan oleh Tergugat (penjual) dengan Penggugat (pembeli) atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 951/Kel. Margahayu Utara luas 168 M?2; Gambar Situasi tanggal 25-09-1997 Nomor : 9645/1997 berikut rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung ;

7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan jual beli dengan Penggugat dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  yang berwenang untuk itu. atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 951/Kel. Margahayu Utara luas 168 M?2; Gambar Situasi tanggal 25-09-1997 Nomor : 9645/1997 berikut rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, setempat dikenal juga dengan nama Komplek Cibolerang Indah Blok I Nomor 45 Jalan Satria Raya Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung tersebut, atau ;

8. Menyatakan, bahwa bilamana setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akan tetapi oleh karena alasan dan/atau sebab apapun juga Tergugat belum/tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk itu, maka putusan perkara ini dinyatakan berlaku pula sebagai Surat Kuasa Khusus Untuk Menjual yang memberikan hak dan kekuasan penuh kepada Penggugat untuk bertindak selaku kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama Tergugat untuk dihadapan pejabat berwenang untuk itu menjual atau mengalihkan dengan cara apapun tanah berikut Sertipikat Hak Milik Nomor 951/ Kel. Margahayu Utara luas 168 M?2; Gambar Situasi tanggal 25-09-1997 Nomor : 9645/1997 berikut rumah yang berdiri di atasnya, baik kepada Penggugat atau kepada pihak lain ;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini;

 

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak