Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
884/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.RAKHMI IZHARTI, SH
rizal irianto sobari bin alm emus ependi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 884/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4984/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1rizal irianto sobari bin alm emus ependi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rizal Irianto Sobari bin (alm) Emus Ependi pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di daerah Parakansaat, Kawaluyaan, dan Kiara Condong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya