Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
940/Pdt.P/2025/PN Bdg Kunkun Supjan Nurkamal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 940/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada  Pemohon  untuk mengurus Akta Kematian ibu Pemohon yang bernama Tati Secamangunhardja meninggal pada hari Senin  tanggal 18 Januari 2006 di Kampung Karangsari  Desa Cipondok kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil  Kota Bandung agar dilakukan pencatatan  tentang kematian Tati Secamangunhardja dalam Register  Catatan Sipil  serta menerbitkan Akta Kematian;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak