Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.Sus/2025/PN Bdg Henny Mariani ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 604/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3162/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah kontrakan di Perum Hegarmanah Indah Blok HG 10 N0.88 Rt.02/Rw.12 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung  namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dengan nomor telephone 082121778755 dihubungi oleh IJAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor telephone 082121611303  yang pada intinya IJAL (DPO) meminta kepada Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Pasar Wahana Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN  memberikan kabar kepada IJAL ( DPO) melalui aplikasi whatsapp bahwa akan pergi untuk mengambil tempelan sabu dan sampai dilokasi sekitar pukul 19.00 Wib kemudian diperintahkan oleh IJAL (DPO) untuk mencari peta lokasi/map narkotika sesuai peta yang dikirimkan IJAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menemukan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Pasar Wahana Rancaekek Kabupaten Bandung di dekat Stasiun Kereta Rancaekek Kabupaten Bandung yang tersimpan di rerumputan menggunakan plastik warna hitam dan langsung terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN masukan kedalam tas pinggang yang terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN pakai;
  • Bahwa kemudian terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN langsung pulang ke kontrakan yang beralamat di Perum Hegarmanah Indah Blok HG 10 No.88 Rt.02/Rw.12 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung dan sesampainya di kontrakan langsung membuka plastik warna hitam tersebut yang ternyata berisi 4 (paket) narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban warna bening sambil terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN videokan dan kirim ke IJAL (DPO) melalui applikasi whatsapp kemudian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di masukan ke kotak warna hitam dan disimpan kedalam laci lemari baju terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dihubungi oleh IJAL (DPO) yang menanyakan apakah sabu tersebut sudah direcah atau belum dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjawab “belum bos”, kemudian sekitar pukul 19.00Wib IJAL (DPO) menghubungi lagi terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dan menanyakan apakah besok mau kerja menempelkan sabu atau tidak dan terdakwa menjawab “belum kayaknya bos, karena bahan sabu kemarin belum terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN recah”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 Wib terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dihubungi oleh IJAL (DPO) yang menanyakan apakah sabu tersebut mau direcah atau tidak dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjawab “iya mau dikerjakan karena kemarin terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjaga adik yang dirawat di Rumah Sakit. Dan kemudian terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN mengambil plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu  di dalam laci lemari baju sambil terdakwa menyiapkan plastik klip bening dan timbangan, setelah itu terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN membuka 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban warna bening dan terdakwa ambil sedikit dan gunakan kemudian setelah itu terdakwa recah menggunakan timbangan digital yang terdiri dari :
  • ukuran  S sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu didalam platik klip bening;
  •  ukuran L sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam platik klip bening dibalut lakban biru;
  •  ukuran M sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening didalam sedotan warna hitam;
  •  ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban ungu
  • ukuran S sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban hijau muda didalam sedotan warna bening;
  • sisa 2 (dua)  paket narkotika jenis sabu didalam plastik bening dibalut lakban warna bening didalam plastik hitam dililit menggunakan lakban ungu.

Setelah itu terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam dan disimpan kembali kedalam laci lemari baju.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN sedang membersihkan rumah kontrakan di Perum Hegarmanah Indah Blok HG 10 No.88 Rt.02/Rw.12 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cikancung Jalan Cangkuang kampung Cibogo kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung tiba-tiba datang petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Poda Jawa Barat dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan melakuan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi MAULIDA AGUSTINA Binti YEYEN RIDWAN yang diminta untuk menyaksikan penggeledahan dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN mengakui menyimpan narkotika jenis sabu didalam laci lemari pakaian dan ditemukan :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut lakban ungu
  • 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban biru
  • 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening didalam sedotan warna hitam
  • 3  (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban ungu
  • 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban hijau muda didalam sedotan warna bening
  • 2 (plastik) klip bening
  • 1 (satu) unit timbangan digital
  • 1  (satu) buah bong alat hisap dari kaca
  • 1 (satu) buah buku pengeluaran sabu
  • 1 (satu) buah pisau cutter yang ditemukan di pinggir lemari pakaian
  • 1  (satu) unit HP merk Samsung warna biru                                                                    
  • Bahwa dengan ditemukannya narkotika jenis Sabu di kamar kontrakan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN ditangkap dan diintrograsi, kemudian terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjelaskan bahwa barang bukti Sabu tersebut diakui milik terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN, yang didapatkan dari IJAL (DPO) untuk disimpan/ditempel kembali sesuai arahan IJAL (DPO), selanjutnya terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan test urine dengan hasil positif (+) METH (menggunakan narkotika jenis Sabu) setelah itu dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN sudah pernah merecah/membagi-bagi, mengemas dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu sesuai arahan dari IJAL (DPO) yang pertama pada awal Januari 2025 di daerah Cipanas Kabupaten Garut dan di Stasiun Kereta Gede Bage Kota Bandung dan setelah selesai terdakwa mendapat upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kedua pada awal Februari 2025 di daerah Stasiun Kereta Gede Bage Kota Bandung dan setelah selesai terdakwa mendapat upah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang semuanya selalu di transfer oleh IJAL (DPO) dengan cara ditransfer ke akun DANA milik terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dan juga terdakwa mendapatkan upah Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN konsumsi sendiri  sampai habis, yang ke tiga pada tanggal 07 Maret di pinggir jalan Pasar Wahana Rancaekek Kabupaten Bandung di dekat stasiun Kereta Rancaekek Kabupaten Bandung namun belum mendapatkan upah karena Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN sudah diamankan terlebih dahulu sebelum menempel kembali narkotikaa jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor                                           Lab: 1761/NNF/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari,SH selaku pemeriksa dan diketahui oleh Parasian H.Gultom, S.I.K, M.Si selaku an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor barang bukti yang diterima dengan nomor 1046/2025/OF s/d 1051/2025/OF berupa kristal putih dengan berat netto 17,10 gram (tujuh belas koma sepuluh gram) adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pengujian  sebesar 17,0398 gram (tiga koma enam puluh gram);

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah kontrakan di Perum Hegarmanah Indah Blok HG 10 N0.88 Rt.02/Rw.12 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung  namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dengan nomor telephone 082121778755 dihubungi oleh IJAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor telephone 082121611303  yang pada intinya IJAL (DPO) meminta kepada Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Pasar Wahana Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN  memberikan kabar kepada IJAL ( DPO) melalui aplikasi whatsapp bahwa akan pergi untuk mengambil tempelan sabu dan sampai dilokasi sekitar pukul 19.00 Wib kemudian diperintahkan oleh IJAL (DPO) untuk mencari peta lokasi/map narkotika sesuai peta yang dikirimkan IJAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menemukan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Pasar Wahana Rancaekek Kabupaten Bandung di dekat Stasiun Kereta Rancaekek Kabupaten Bandung yang tersimpan di rerumputan menggunakan plastik warna hitam dan langsung terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN masukan kedalam tas pinggang yang terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN pakai;
  • Bahwa kemudian terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN langsung pulang ke kontrakan yang beralamat di Perum Hegarmanah Indah Blok HG 10 No.88 Rt.02/Rw.12 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung dan sesampainya di kontrakan langsung membuka plastik warna hitam tersebut yang ternyata berisi 4 (paket) narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban warna bening sambil terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN videokan dan kirim ke IJAL (DPO) melalui applikasi whatsapp kemudian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di masukan ke kotak warna hitam dan disimpan kedalam laci lemari baju terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dihubungi oleh IJAL (DPO) yang menanyakan apakah sabu tersebut sudah direcah atau belum dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjawab “belum bos”, kemudian sekitar pukul 19.00Wib IJAL (DPO) menghubungi lagi terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dan menanyakan apakah besok mau kerja menempelkan sabu atau tidak dan terdakwa menjawab “belum kayaknya bos, karena bahan sabu kemarin belum terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN recah”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 Wib terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dihubungi oleh IJAL (DPO) yang menanyakan apakah sabu tersebut mau direcah atau tidak dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjawab “iya mau dikerjakan karena kemarin terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjaga adik yang dirawat di Rumah Sakit. Dan kemudian terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN mengambil plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu  di dalam laci lemari baju sambil terdakwa menyiapkan plastik klip bening dan timbangan, setelah itu terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN membuka 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban warna bening dan terdakwa ambil sedikit dan gunakan kemudian setelah itu terdakwa recah menggunakan timbangan digital yang terdiri dari :
  • ukuran  S sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu didalam platik klip bening;
  •  ukuran L sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam platik klip bening dibalut lakban biru;
  •  ukuran M sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening didalam sedotan warna hitam;
  •  ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban ungu
  • ukuran S sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban hijau muda didalam sedotan warna bening;
  • sisa 2 (dua)  paket narkotika jenis sabu didalam plastik bening dibalut lakban warna bening didalam plastik hitam dililit menggunakan lakban ungu.

Setelah itu terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam dan disimpan kembali kedalam laci lemari baju.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN sedang membersihkan rumah kontrakan di Perum Hegarmanah Indah Blok HG 10 No.88 Rt.02/Rw.12 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cikancung Jalan Cangkuang kampung Cibogo kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung tiba-tiba datang petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Poda Jawa Barat dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan melakuan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi MAULIDA AGUSTINA Binti YEYEN RIDWAN yang diminta untuk menyaksikan penggeledahan dan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN mengakui menyimpan narkotika jenis sabu didalam laci lemari pakaian dan ditemukan :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut lakban ungu
  • 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban biru
  • 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening didalam sedotan warna hitam
  • 3  (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban ungu
  • 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban hijau muda didalam sedotan warna bening
  • 2 (plastik) klip bening
  • 1 (satu) unit timbangan digital
  • 1  (satu) buah bong alat hisap dari kaca
  • 1 (satu) buah buku pengeluaran sabu
  • 1 (satu) buah pisau cutter yang ditemukan di pinggir lemari pakaian
  • 1  (satu) unit HP merk Samsung warna biru                                                                    
  • Bahwa dengan ditemukannya narkotika jenis Sabu di kamar kontrakan terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN ditangkap dan diintrograsi, kemudian terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN menjelaskan bahwa barang bukti Sabu tersebut diakui milik terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN, yang didapatkan dari IJAL (DPO) untuk disimpan/ditempel kembali sesuai arahan IJAL (DPO), selanjutnya terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan test urine dengan hasil positif (+) METH (menggunakan narkotika jenis Sabu) setelah itu dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN sudah pernah merecah/membagi-bagi, mengemas dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu sesuai arahan dari IJAL (DPO) yang pertama pada awal Januari 2025 di daerah Cipanas Kabupaten Garut dan di Stasiun Kereta Gede Bage Kota Bandung dan setelah selesai terdakwa mendapat upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kedua pada awal Februari 2025 di daerah Stasiun Kereta Gede Bage Kota Bandung dan setelah selesai terdakwa mendapat upah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang semuanya selalu di transfer oleh IJAL (DPO) dengan cara ditransfer ke akun DANA milik terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dan juga terdakwa mendapatkan upah Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN konsumsi sendiri  sampai habis, yang ke tiga pada tanggal 07 Maret di pinggir jalan Pasar Wahana Rancaekek Kabupaten Bandung di dekat stasiun Kereta Rancaekek Kabupaten Bandung namun belum mendapatkan upah karena Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN sudah diamankan terlebih dahulu sebelum menempel kembali narkotikaa jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor                                           Lab: 1761/NNF/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari,SH selaku pemeriksa dan diketahui oleh Parasian H.Gultom, S.I.K, M.Si selaku an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor barang bukti yang diterima dengan nomor 1046/2025/OF s/d 1051/2025/OF berupa kristal putih dengan berat netto 17,10 gram (tujuh belas koma sepuluh gram) adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pengujian  sebesar 17,0398 gram (tiga koma enam puluh gram);
  • Bahwa Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dan dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa ANGGI IRAWAN Bin WAWAN IRAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya