Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterimanya Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP oleh Termohon dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. : S.Tap.Tsk/202/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tgl. 16 Desember 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat haruslah dibatalkan;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|