Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg IVAH ROSITA PT. Dinamika Elektro Plating Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVAH ROSITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Dinamika Elektro Plating
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah perselisihan Hak.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda upah karena keterlambatan pembayaran upah PENGGUGAT Bulan Agustus 2023, sejak September 2023 S/D Februari 2024 sebesar Rp. 18.105.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Lima Ribu Rupiah).
  4. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka apabila  TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan dalam pokok perkara, kiranya yang mulia majelis hakim mengenakan kepada TERGUGAT Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan final atas perkara a quo.
  5.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak