Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Bagus Tio Sandi
2.Encep Suwandi
3.Rahmat Saepudin
4.Sukarman
5.Wawan Setiawan
6.Haryamto
7.Eko Susiawan
PT. Panca Karya Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bagus Tio Sandi
2Encep Suwandi
3Rahmat Saepudin
4Sukarman
5Wawan Setiawan
6Haryamto
7Eko Susiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Panca Karya Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yang merupakan Pengurus dan anggota PUK GSPMII PT. Panca Karya Wijaya adalah melanggar ketentuan pasal 28 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;

 

  1. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan hanya menerbitkan Surat Nomor : 171/PKW/HRD/Int/IV/ 2024, perihal Pengurangan Karyawan, tanggal 22 April 2024 adalah batal demi hukum ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak  terputus ;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;

 

  1. Menyatakan dalam memperhitungkan upah para Penggugat mengacu pada besaran upah minimum Kota Bekasi Tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 5.343.430,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) ;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah para Penggugat yang besarannya mengacu pada upah minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 5.343.430,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah)  untuk setiap bulannya selama hubungan kerja tidak terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Nama

Upah

Upah bulan Mei 2024 s/d Jan 2025  ( 9 bulan )

1

Bagus Tio Sandi

Rp5.343.430

Rp48.090.870

2

Encep Suwandi

Rp5.343.430

Rp48.090.870

3

Rahmat Saepudin

Rp5.343.430

Rp48.090.870

4

Sukarman

Rp5.343.430

Rp48.090.870

5

Wawan Setiawan

Rp5.343.430

Rp48.090.870

6

Haryamto

Rp5.343.430

Rp48.090.870

7

Eko Susiawan

Rp5.343.430

Rp48.090.870

TOTAL

Rp336.636.090

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Para Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum ;

 

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak