Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BUNGA LAILA FEBRIANTI alias LEXSA binti DODI JUHARI, pada Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Siliwangi No.63 Kel. Cipaganti Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
? |