Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan tidak melanjutkan Splitzing serta menerbitkan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Penggugat dari Sertipikat Hak MIlik Nomor 77 sisa/Kelurahan Pelindung Hewan Seluas 54 M2
- Menyatakan melepaskan dan atau mencabut hak atas tanah dan bangunan dari Sertipikat Hak MIlik Nomor 77 sisa/Kelurahan Pelindung Hewan Seluas 54 M2 serta memberikannya kepada Penggugat yang tersebut dalam gugatan ini.
- Memerintahkan dan menghukum TURUT TERGUGAT II untuk melanjutkan proses splitzing Sertipikat Hak MIlik Nomor 77 sisa/Kelurahan Pelindung Hewan Seluas 54 M2 dan menerbitkan sertifikat atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT dan menjadikan putusan pengadilan ini sebagai pengganti dan atau laksana Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan dalam jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, serta sebagai pengganti syarat lain yang diperlukan dalam penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT, sesuai dengan posisi dan kedudukan serta ukuran tanah dan bangunan yang tertera dalam putusan gugatan ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar denda atas kerugian materil dan immateril dengan rincian tersebut sebagai berikut :
Kerugian materil :
sebesar Rp. 586.000.000 ( lima ratusdelapan puluh enam juta rupiah) yang terinci atas :
- Biaya penyelesaian perkara yang diselesaikan selama mediasi ke BPN kota Bandung, akomodasi serta biaya hingga diajukan ke pengadilan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Harga pasaran estimasi tanah 8jt permeter x 54 M2 = Rp. 486.000.000 ( empat ratus delapan puluh enam juta rupiah)
Kerugian Inmateriil:
kerugian immateril dirupakan dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah)
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |