Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
489/Pdt.P/2025/PN Bdg Andreas Agus Santosa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 489/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andreas Agus Santosa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari LIE TJWAN HOK, AGUS menjadi ANDREAS AGUS SANTOSA berdasarkan Kutipan Akta kelahiran No. 1065/.1966.-;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari nama LIE TJWAN HOK, AGUS Lahir di Bandung, tanggal 5 Juni 1966 Menjadi Nama ANDREAS AGUS SANTOSA Lahir di Bandung, tanggal 5 Juni 1966. Pada kutipan Akta kelahiran No. 1065/.1966.-; serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak