Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari LIE TJWAN HOK, AGUS menjadi ANDREAS AGUS SANTOSA berdasarkan Kutipan Akta kelahiran No. 1065/.1966.-;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari nama LIE TJWAN HOK, AGUS Lahir di Bandung, tanggal 5 Juni 1966 Menjadi Nama ANDREAS AGUS SANTOSA Lahir di Bandung, tanggal 5 Juni 1966. Pada kutipan Akta kelahiran No. 1065/.1966.-; serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|