Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
372/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | Drs. Budiman | 1.Alvin Farhan Geovando 2.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara | 372/Pdt.Bth/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum |
2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus, Nomor 23/PDT/EKS/RL/2025/PN.BDG, tanggal 05 Mei 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel.Burangrang dan SHM No.1302/Kel.Burangrang an.Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harus dibatalkan tidak dapat dilaksanakan dan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap terhadap Perkara a quo, maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam posita bantahan point (7) sampai dengan point (9) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |