| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 94/2008 dan No. 95/2008 tertanggal 10 Juli 2008 yang telah di buat & di tanda tangani dihadapan Notaris & PPAT Diastuti, SH / Turut Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan balik nama kembali Sertifikat No. 869 dan Sertifikat Hak Milik No.1494 menjadi atas nama Penggugat (YOSEP);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil, berupa kehilangan haknya atas rumah tersebut dengan data sertifikat SHM No. 869 dan SHM No.1494 keduanya an. YOSEP yang telah dibalik nama menjadi an. RONY MANOPO(bapaknya Para Tergugat) dimana transaksi jual beli rumah tersebut belum dilunasi, dan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan Balik namanya tanpa sepengetahuan Penggugat. Sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
- Kerugian Immaterial, berupa kehilangan waktu dan biaya serta tenaga, Fikiran selama 16 tahun, serta rusaknya nama baik, yang tidak dapat dinilai dengan uang namun jika dinilai dengan uang, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 Sertifikat Rumah tersebut dibawah ini:
- Rumah di jalan Terusan Pasir Koja No. 186 Kelurahan Sukaasih Kota Bandung yang terdiri dari 2 Sertifikat, yaitu; Sertifikat Hak Milik No. 869 dengan luas tanah 58 m2; dan
- Sertifikat Hak Milik No.1494 dengan luas tanah 91 m2;
yang keduanya atas nama RONY MANOPO;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Etbono) |