| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIKI AHMAD NURAVIANTARA Bin (Alm) DAYAT SUDRAJAT pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kostan Jalan Pasirsalam VII No.30 Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|