INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | 1.Agus mulyadi 2.Agus Supratman 3.Dedi Supriadi 4.Bambang Irawan |
PT Srikandi Multi Rental | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum |
2) Penggugat II : Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp 3) Penggugat III :Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp 4) Penggugat IV :Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |