Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2025/PN Bdg DIAH PURWANTI P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAH PURWANTI P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor: 52/1953 semula namanya tertulis Pek Ay Leen anak perempuan dari Tee Mien Nio dan Pek Ing Tiong berubah menjadi Diah Poerwanti Prawiropermono anak perempuan dari Tedjo Utami Soeminarni dan Djojo Soelistyo Prawiropermono.
  3. Memerintahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini pada kutipan akta kelahiran tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri ini, agar pejabat pencatatan sipil membuat didalam catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  4. Memerintahkan kepada pejabat dinas kependudukan dan pencatatan sipil Untuk segera melaksanakan penetapan pengadilan ini.

Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak