Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
766/Pdt.P/2025/PN Bdg ANDRI CRISTIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 766/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI CRISTIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon Andri Cristianto adalah wali yang sah dari Ibu Wenny Tanudihardja;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon Andri Cristianto sebagai wali dan kuasa yang berhak untuk mewakili Ibu Wenny Tanudihardja menandatangani akta splitsing terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1690 serta dokumen lain yang diperlukan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak