Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 816/Kel. Ciumbuleuit, seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), Gambar Situasi Nomor 5099/1981 tanggal 5-11-1981, pemegang hak tertulis atas nama Insinyur Bersih Tarigant yang berlokasi dan terletak di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Propinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat (Insinyur Bersih Tarigant) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 816/Kel. Ciumbuleuit, seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), Gambar Situasi Nomor 5099/1981 tanggal 5-11-1981, pemegang hak tertulis atas nama Insinyur Bersih Tarigant, alamat dikenal dengan Jalan Bukit Raya Selatan No. 221, Rt. 001, Rw. 002, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kav. D. 33
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kav. B. 233 (M.243)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Bukit Raya Selatan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Riool
- Menyatakan Penguasaan fisik tanah oleh Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai dan/atau menerima keuntungan daripadanya tanpa adanya izin dari Penggugat selaku pemilik atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 816/Kel. Ciumbuleuit, seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), Gambar Situasi Nomor 5099/1981 tanggal 5-11-1981, pemegang hak tertulis atas nama Insinyur Bersih Tarigant , beralamat dikenal dengan Jalan Bukit Raya Selatan Nomor 221, Rt. 001, Rw. 02, Kelurahan
Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai, menghaki dan/atau menerima keuntungan daripadanya, dan yang mendirikan bangunan rumah permanen diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 816/Kel. Ciumbuleuit, seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), beralamat dikenal dengan Jalan Bukit Raya Selatan Nomor 221, Rt. 001, Rw. 02, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai, menghaki dan/atau menerima keuntungan daripadanya untuk segera melakukan pembongkaran atas bangunan rumah, mengsongkan dan menyerahkan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 816/Kel. Ciumbuleuit, seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), Gambar Situasi Nomor 5099/1981 tanggal 5-11-1981, pemegang hak tertulis atas nama Insinyur Bersih Tarigant , beralamat dikenal dengan Jalan Bukit Raya Selatan Nomor 221, Rt. 001, Rw. 02, Kelurahan
Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat secara sekaligus dan seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan rumah secara paksa atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 816/Kel. Ciumbuleuit, seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), Gambar Situasi Nomor 5099/1981 tanggal 5-11-1981, pemegang hak tertulis atas nama Insinyur Bersih Tarigant , beralamat dikenal dengan Jalan Bukit Raya Selatan Nomor 221, Rt. 001, Rw. 02, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dan apabila tidak dilakukan pengosongan dan pembongkaran secara sukarela oleh Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai, menghaki dan/atau menerima keuntungan daripadanya, maka jika diperlukan dengan bantuan pengosongan dan pembongkaran dari aparat kepolisian ;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil : Sewa Tanah Rp. 350.000.000,-
Jasa Advokat Rp. 150.000.000,-
Kerugian Immateril : Rp. 10.000.000.000,-
___________________________ +
Total Rp. 10.500.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|