Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga:
- Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dan Tergugat PKSS-0002/DIRUT/JJ/II/2021 - 101.1/PKS/LPDB/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Penjaminan Pinjaman Kepda Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dan Tergugat Nomor: PKSS-0001/DIROPS/JJ/III/2022 – 088/PKS/LPDB/III/2022 tanggal 1 Maret 2022;
- Sertifikat Penjaminan nomor: JJ 2021 27 24 01 1778 tanggal 27 Agustus 2021.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat atas klaim Penggugat sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil atas Biaya Penggugat dalam mengupayakan dipenuhinya Klaim Penggugat kepada Tergugat sejak menyampaikan Surat Permohonan klaim sampai dengan mengajukan gugatan ini sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil berupa Bunga berjalan 6% pertahun selama 1 tahun dengan total nilai bunga yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |