Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2025/PN Bdg LPDB-KUMKM PT. Jamkrida Jabar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga:
  • Perjanjian  Kerja  Sama  antara  Penggugat dan Tergugat PKSS-0002/DIRUT/JJ/II/2021 - 101.1/PKS/LPDB/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Penjaminan Pinjaman Kepda Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • Addendum Perjanjian  Kerja  Sama  antara  Penggugat dan Tergugat Nomor: PKSS-0001/DIROPS/JJ/III/2022 – 088/PKS/LPDB/III/2022 tanggal 1 Maret 2022;
  • Sertifikat Penjaminan nomor: JJ 2021 27 24 01 1778 tanggal 27 Agustus 2021.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat atas klaim Penggugat sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil atas Biaya Penggugat  dalam mengupayakan dipenuhinya Klaim Penggugat kepada Tergugat sejak menyampaikan Surat Permohonan klaim sampai dengan mengajukan gugatan ini sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil berupa Bunga berjalan 6% pertahun selama 1 tahun dengan total nilai bunga yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak